Beranda Ekonomi dan Bisnis Ratusan Pekerja PT STTC Demo Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Ratusan Pekerja PT STTC Demo Berantas Peredaran Rokok Ilegal

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Ratusan massa dari pekerja PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Kota Pematangsiantar, melakukan unjuk rasa menuntut pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean c Pematangsiantar.

Ratusan pekerja berunjuk rasa di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/2024).

Massa dari Aliansi Pekerja PT STTC tersebut menyuarakan peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.

Aksi mereka diterima di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, dengan menyerap tuntutan dari perwakilan massa. Selepas itu, massa bergegas ke ke kantor Dinas Kesehatan, Disnaker, DPRD dan Balaikota Pematangsiantar.

“Selain peredaran rokok ilegal, kami juga menuntut harga cukai naik dan rokok kemasan polos. Ketiga persoalan ini berdampak kelangsungan hidup pekerja industri rokok seperti kami,” kata koordinator aksi, Parulian Purba di halaman Kantor Bea Cukai.

Dia menambahkan, PT STTC belakangan ini mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal. Kondisi demikian mempengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok seperti mereka.

Adapun peredaran rokok ilegal, sambung Parulian, sudah berlangsung masif, menjamur hingga ke daerah pelosok. Namun upaya penindakan masih minim.

Perwakilan aksi lainnya, Charles Marbun menambahkan, peredaran rokok ilegal mempengaruhi produksi rokok lokal yang bercukai resmi.

“Rokok ilegal jadi saingan rokok lokal. Buruh industri rokok selama ini sudah sangat terancam dengan adanya regulasi dari pemerintah, seperti harga cukai naik dan rokok kemasan polos,” ucapnya.

Menanggapi aksi pekerja PT STTC tersebut, Petugas Humas Bea Cukai Pematangsiantar Elieser Tarigan, mengatakan peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi sering permintaan pasar meningkat.

Peredaran rokok ilegal menyasar ke wilayah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000. Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan skala kecil ke kedai kelontong.

“Kami bekerja secara dengan skala prioritas. Di mana gudang rokok ilegal itu yang kami cari. Kalau kedai kecil-kecil kan nggak mungkin,” katanya.

Selama ini, Bea Cukai bekerjasama dengan Satpol PP melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal.

Terakhir kali pihaknya mengamankan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus.

Sementara pada Tahun 2023, ada dua berkas kasus peredaran rokok illegal yang disidangkan di pengadilan.

“Saat ini ada diberlakukan denda. Tiga kali dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan. Kalau tidak dibayarkan, kasusnya akan diproses hukum,” katanya.

 

Editor : Franki Siburian