

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, APS alias Putra (27), pria pengangguran ditangkap karena nyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang terletak di Batu VI Simpang Kalvin, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. APS diringkus tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Senin sore (8/11/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi bahwa adanya salah satu rumah di Simpang Kalvin diduga tempat penyalahgunaan dan peredaran sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Senin sore (8/11/2021) sekira pukul 15.30 Wib, tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menggerebek rumah tersebut dan berhasil meringkus pelaku APS alias Putra. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan rumah itu.
Baca Juga : https://link24news.com/aparat-berwenang-diminta-tegas-terhadap-diduga-bandar-ini
Kemudian menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 1,06 gram, 1 kaca pyrex bekas pakai shabu, 1 unit HP android merk ViVo, 1 unit HP merk Samsung warna putih dan 1 kotak rokok merk Sampoerna.
Pelaku Putra mengaku barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari temannya di daerah Simpang Kalvin, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada 2 minggu sebelumnya sebanyak 1 gram.
Lalu petugas melakukan pengembangan akan tetapi tidak berhasil menemukan laki-laki tersebut. Tim Opsnal pun memboyong pelaku Putra dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku APS alias Putra sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas AKP Adi Haryono.
Pada pemberitan sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2021 di media link24news, aparat berwenang diminta tegas terhadap diduga bandar Narkoba di Simpang Kalvin.
Sumber tersebut mengatakan bahwa diduga bandar narkoba tersebut luput dari perhatian aparat berwenang hingga bebas menjalankan aktivitasnya dan merusak generasi bangsa.
Sumber itu menyebut beberapa nama dengan inisial Py yang berdomisili di Simpang Kalvin Simalungun. Dalam menjalankan aktivitas terlarang itu, Py dibantu beberapa anggota seperti Bnt di Simpang Dosin, Arn di Serapuh, A Klm di Bukit Maraja belakang Galon, A dan R di Jalan Mawar Ujung Rambung Merah, Su di lapangan Rambung Merah dan An di Kuburan Sidamanik.
“Kita harap aparat berwenang melakukan pengejaran terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut. Kita menaruh kepercayaan yang tinggi kepada aparat yang berwenang. Selematkan generasi bangsa,”kata sumber itu.
Editor : Franki Siburian

































































