Beranda Sumatera Utara PLN UP3 Pematang Siantar Bersama Jaksa Edukasi Masyarakat Tidak Menunggak dan Mencuri...

PLN UP3 Pematang Siantar Bersama Jaksa Edukasi Masyarakat Tidak Menunggak dan Mencuri Listrik, Ragam Manfaat PLN Mobile

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun mengingatkan pelanggan atau masyarakat untuk tidak mencuri listrik. Pasalnya ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian.

Hal ini tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dimana pada Pasal 51 ayat 3 berbunyi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Teks Poto Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PT PLN UP3 Pematang Siantar, Heryanto Siburian saat menyampaikan aplikasi PLN Mobile dan mengingatkan masyarakat membayar tagihan listrik tepat waktu (Poto atas). Peserta dari perwakilan 17 Nagori di Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun (Poto bawah).

Demikian disampaikan Jaksa Moh. Zikri saat Sosialisasi New PLN Mobile dan Ketenagalistrikan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun di Kecamatan Siantar, yang digelar PT.PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematang Siantar, Jumat (3/11/2023) di Balai Harungguan Kantor Pangulu Sitalasari PERUMNAS Bt.6. 

Dengan adanya konsekuensi hukum tersebut, Jaksa Moh. Zikri menegaskan  masyarakat jangan nekat mencuri listrik.

“Ada pidana penjara 7 tahun,” kata Jaksa Moh.Zikri.

Ditambahkan Nova Ratna selaku Jaksa Pengacara Negara, berharap masyarakat tidak menunggak pembayaran listrik. Hal ini dapat menimbulkan kerugian negara, sehingga untuk menyelamatkan penerimaan negara, pihaknya dapat memanggil masyarakat yang menunggak.

“PLN memberikan kuasa khusus kepada kami untuk memanggil pelanggan yang membandel. Jika pemanggilan tidak memberikan efek jera, maka ada instrumen pidana khusus yang akan memprosesnya,” tambah Jaksa Nova.

Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar tagihan listrik tepat waktu. Khusus di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, sambung Jaksa Nova, PLN tidak ada memberikan kuasa khusus. Dengan artian masyarakat di Kecamatan Siantar, patuh dan taat.

“Untuk di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jaksa Pengacara Negara tidak ada melakukan pemanggilan bagi masyarakat yang menunggak tagihan listrik,” katanya.

Sementara Asisten Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Pematang Siantar, Heryanto Siburian mengatakan kegiatan sosialiasi dilakukan agar PLN mengetahui keluh kesah masyarakat, sehingga petugas PLN dengan cepat memberikan tindakan. Begitu juga batas waktu pembayaran tagihan listrik yaitu tanggal 20 setiap bulannya, agar masyarakat tidak menunda-menunda. Bagaimana pun, yang rugi nanti masyarakat atau pelanggan itu sendiri. Tagihan akan dikenakan denda dan dilakukan pemutusan sementara.

“PLN giat mensosialisasikan kepada pelanggan, agar bayar tagihan listrik paling lambat tanggal 2O setiap bulannya,” kata Heryanto.

Selain itu, PLN juga mengimbau pelanggan Pascabayar untuk beralih ke Prabayar atau listrik pintar. Banyak keunggulan yang didapat pelanggan Prabayar yakni pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik, bebas biaya beban atau energi minimun (Abodemen), tidak ada biaya keterlambatan, dapat mendeteksi gangguan instalasi, bebas beli/bayar pulsa kapan saja, tidak mengubah status subsidi pelanggan R1/450 VA dan R1/900 VA. Kemudian tidak ada perbedaan Rp/Kwh antara listrik Prabayar dengan Pascabayar serta percepatan penerimaan pajak daerah. 

“Bagi masyarakat yang ingin beralih ke pelanggan Prabayar cukup membayar tagihan listrik terakhir dan membayarkan token perdana Rp 5000 plus admin bank dengan total Rp 10.000,” tambah Heryanto.

Pada kesempatan itu juga, PLN juga mensosialisasikan aplikasi PLN Mobile yang dapat didownload di Play Store. 

Di aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat membeli token, catat meter, melakukan pengaduan gangguan dan keluhan, sambung baru, ubah daya dan migrasi, iconnet (pasang WIFI) dan lainnya.

“PLN melakukan inovasi berbasis teknologi informasi dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, seperti penggunaan aplikasi PLN Mobile,” ujar Heryanto.

“Masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor PLN, cukup melalui genggaman masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait listrik,” tambah Heryanto. 

Sedangkan Teuku Alfian TL K3 PLN ULP Siantar Kota, meminta masyarakat untuk tidak memasang baliho di dekat jaringan tegangan tinggi. Hal ini dapat membahayakan nyawa bahkan berujung kematian. Apalagi dalam waktu dekat ini, penyelenggaran Pileg akan terlaksana. Dimohonkan para team sukses, untuk menjaga jarak aman 3 meter.

“PLN mengimbau para team sukses untuk tidak memasang Baliho di dekat tegangan tinggi. Dan tetap menjaga jarak aman 3 meter demi keselamatan diri sendiri,” kata Alfian.

Sosialisasi tersebut dibuka Sekcam Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Hilde Saragih dan diikuti ratusan peserta dari 17 Nagori di Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Peserta yang menyampaikan pertanyaan dan mendownload aplikasi PLN Mobile, diberikan bingkisan. Kegiatan diakhiri pemberian cinderamata yang diserahkan PLN ke Sekretaris Kecamatan Siantar.

Editor : Franki Siburian