Beranda Sumatera Utara Pemko Pematangsiantar Hapuskan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran PBB-P2, Batas 30 September 2025

Pemko Pematangsiantar Hapuskan Denda Atas Keterlambatan Pembayaran PBB-P2, Batas 30 September 2025

- Advertisement -

Kabar menggembirakan bagi masyarakat Kota Pematangsiantar, perihal adanya keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.

Di mana Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Walikota Wesly Silalahi dan Wakil Walikota Herlina melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengumumkan kebijakan, dengan menghapus sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak di Kota Pematangsiantar.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Pematangsiantar dalam memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah.

Teks Poto : Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP MSi

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan Pajak Daerah pada sektor PBB-P2.

Hal ini disampaikan Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP MSi, Sabtu (1/8/2025). Dia menyebut, masyarakat Kota Pematangsiantar harus memanfaatkan kebijakan ini.

Dijelaskan Arri, dasar hukum pemberian penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 adalah Pasal 26 Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2024.

Kata Arri, penghapusan sanksi administrasi diberikan atas pertimbangan kepentingan daerah dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Pematangsiantar, Hari kemerdekaan Republik Indonesia, Percepatan Target Penerimaan, dan Penggalian Potensi Piutang PBB-P2.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat, khususnya kepada masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar, untuk dapat memanfaatkan program kebijakan ini dengan melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025,” ucap Arri.

Sambung Arri, pembayaran terhadap objek pajak PBB-P2 yang telah memperoleh penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) hanya dapat dilakukan di Loket Pembayaran Pajak Daerah pada Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.

“Pemerintah Kota Pematangsiantar juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar melakukan pembayaran pajak daerah tepat waktu,” ucapnya.

Dengan membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

Di tempat terpisah, T Situmorang menyambut baik kebijakan yang merakyat tersebut. Hal ini untuk meringankan pembayaran PBB yang sudah lama tidak dibayar.

Warga Kota Pematangsiantar ini mendukung kebijakan lainnya yang menyentuh rakyat kecil.

“Tahun ini merupakan tahun yang sulit. Banyak PHK di mana-mana. Apalagi biaya sekolah kian naik dibarengi kebutuhan pokok yang naik. Kebijakan ini cukup meringankan masyarakat,” ucapnya.

Ditambahkan T Situmorang, pembayaran PBB berguna untuk kelangsungan pembangunan di daerah yang dapat dinikmati masyarakat luas. Baik pembenahan infrastruktur, pembenahan fasilitas umum dan kebijakan-kebijakan yang langsung menyentuh masyarakat bawah.

“Masyarakat juga harus sadar, bahwa pembayaran PBB untuk pembangunan. Oleh karena itu, mari bayar PBB tepat waktu,” ucapnya. (ADV)