Beranda Sumatera Utara Paket Jalan Usaha Tani di Distan Kabupaten Simalungun Sarat Penyimpangan, Lampiran Data...

Paket Jalan Usaha Tani di Distan Kabupaten Simalungun Sarat Penyimpangan, Lampiran Data Dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, 19 paket pekerjaan jalan usaha tani (JUT) di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun sarat penyimpangan.

Pasalnya pada pekerjaan tersebut ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp 160.758.695. Hal ini tersaji dari LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Utara nomor 89 tertanggal 28 Desember 2023.

Dimana berdasarkan pada uji petik pada JUT berupa jalan beton, jalan Telford, dan tembok penahan dan tembok penahan, sumber-sumber air tanah dalam/dangkal berupa bangunan sumur bor, serta jaringan irigasi tersier/kwartet berupa irigasi lahan sawah terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pertanian sebesar Rp 160.758.695.

Indikasi korupsi tersebut disebabkan karena Kadis pertanian Sakban Saragih dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Heppy Nora R Saragih, ST tidak memenuhi ketentuan pada PP Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat 1 huruf, yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Ketika dikonfirmasi Kadis Pertanian Sakban Saragih dan PPK Heppy Nora R Saragih, ST kompak bungkam. Keduanya tidak menanggapi konfirmasi melalui WA pada tanggal 6 Juli 2024 lalu. PPK Heppy Nora malah mencari tahu awak media yang mengkonfirmasinya, kepada sesama rekannya yang juga sebagai PPK.

Dengan adanya kekurangan volume tersebut, awak media juga melayangkan lampiran data ke Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Andry Setyawan untuk melakukan konfirmasi.

 

Editor : Franki Siburian