Beranda Sumatera Utara Kabar Gembira, 11.000 Pekerja Rentan Akan Terlindungi Jaminan Sosial

Kabar Gembira, 11.000 Pekerja Rentan Akan Terlindungi Jaminan Sosial

- Advertisement -

Kabar gembira bagi masyarakat Kota Pematangsiantar. Sebanyak 11.000 pekerja rentan akan diberikan perlindungan jaminan sosial oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Perlindungan sosial ini berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Robert Sitanggang, SSTP mengatakan pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang berada dalam kondisi rentan terhadap berbagai risiko kerja, seperti risiko kecelakaan kerja, risiko kematian, dan risiko ekonomi akibat ketidakstabilan pekerjaan.

Pekerja rentan seringkali bekerja di sektor informal, memiliki kondisi kerja yang jauh dari standar, berpenghasilan minim, dan memiliki tingkat kesejahteraan di bawah.

Lanjutnya, program ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

Dalam Perwali Nomor 8 Tahun 2025 pekerja rentan sebagaimana dimaksud meliputi buruh pabrik harian lepas, pemulung, pengambil sampah, tukang becak, penggali kubur, pekerja sosial keagamaan, petani, tukang ojek, juru parkir. Kemudian buruh harian, sopir dan kondektur angkutan umum, pekerja penyandang disabilitas, pedagang kaki lima/pedagang keliling dan pekerja rentan lainnya yang sejenis.

“Pihak kelurahan sedang mendata dan memverifikasi masyarakat yang akan menerima perlindungan jaminan sosial,” kata Robert.

Nantinya, pekerja akan terlindungi jaminan sosial mulai bulan Juni sampai bulan Desember Tahun 2025.

 

#MoU Pemko Pematangsiantar dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar

Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH MKn dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari, di ruang kerja wali kota, di Balai Kota, Jumat (16/5/2025).

Pada kesempatan itu, Wesly menyampaikan kerjasama tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemko Pematangsiantar untuk melaksanakan kewajiban dalam menyediakan kepastian jaminan ketenagakerjaan, sebagai salah satu kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap penduduk di Kota Pematangsiantar. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.

“Harapannya, penandatanganan nota kesepakatan ini akan menjadi program dan kegiatan yang saling mendukung untuk meningkatkan akses pekerja rentan terhadap Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta berbagai manfaat lainnya bagi pekerja rentan,” terang Wesly.

Untuk efektivitas pelaksanaannya, Wesly meminta kepada perangkat daerah terkait agar berkolaborasi dan bekerjasama secara maksimal, serta melibatkan aparat kelurahan/kecamatan untuk memastikan seluruh pekerja rentan dapat mengakses dan terlindungi.

“Tentunya ini akan dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta transparan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pematangsiantar Inggrid Mayasari mengaku sangat mengapresiasi Pemko Pematangsiantar yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan. Seperti driver ojek online (ojol), supir angkutan umum, dan pekerja informal lainnya.

“Ini dukungan yang sangat baik dari Pemko Pematangsiantar bagi para pekerja rentan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.

“Alangkah baiknya mereka terlindungi,” ucapnya

Inggrid menjelaskan, dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sudah termasuk Jaminan Hari Tua (JHT), kecelakaan kerja, santunan jika meninggal dunia. Bahkan beasiswa bagi anak-anak pekerja.

“Program ini juga termasuk untuk mempercepat pengentasan kemiskinan,” tukas Inggrid.

Dalam kesempatan tersebut, Inggrid mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang telah mendukung program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

“Semoga di masa kepemimpinan Bapak (Wali Kota), kita bisa bersinergi dengan baik,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora, SSTP MSi menerangkan penandatanganan MoU tersebut bertujuan agar saling bersinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung. Juga memperkuat kerjasama dalam rangka kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian di Kota Pematangsiantar.

Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan penyerahan cenderamata dari Wesly kepada Inggrid, dan sebaliknya.

#Disambut Sopir Angkutan

Sementara itu, Saputra yang berprofesi sopir angkutan (angkot) sangat menyambut baik program Pemko Pematangsiantar. Menurutnya, sopir mopen ini rentan dengan kecelakaan di tengah jalan.

Dengan program ini, dirinya merasa terlindungi di tengah semakin sulitnya pencaharian seorang sopir.

“Penghasilan sopir yang tidak menentu, setoran ke toke yang wajib dibayarkan. Kalau sekarang, dapat 70 ribu/hari saja sudah payah,” katanya.

Dia berharap program ini benar-benar terdata dengan baik. Penerima juga yang benar-benar berpenghasilan rendah.

“Jangan nanti yang benar-benar mampu masuk dalam program jaminan sosial. Harus orang berpenghasilan rendah dan pekerja rentan,” ucapnya. (ADV).