
LINK24NEWS-SIANTAR, Pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih hasil Pilkada serentak 2020 menemui titik terang.
Pasalnya Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, diketahui telah menandatangani usulan surat keputusan untuk pengangkatan Susanti ke Kementerian Dalam Negeri, Kamis (7/10/2021).
“Iya sudah ditandatangani Gubernur,” kata Kepala Bagian Otonomi Daerah pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Ahmad Rasyid Ritonga kepada wartawan.
Dengan begitu, pihaknya mengaku besok hari akan mengirimkan usulan dimaksud kepada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SIOLA).
“Ya, kemungkinan besok (Jumat) kita sampaikan ke Dirjen (Otda) secara online,”ujarnya.

Sambung Rasyid, dalam hal ini pihaknya hanya meneruskan sesuai kewenangan yang dimiliki. Terlebih sebelumnya, DPRD Pematangsiantar telah menggelar paripurna pengusulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Walikota, Hefriansyah-Togar Sitorus, yang telah lama tertunda dilaksanakan legislatif setempat.
“Dengan dasar hasil paripurna DPRD Pematangsiantar itulah, Pemprov akan meneruskan ke Kemendagri. Selanjutnya kita tunggu petunjuk dari pemerintah pusat,”kata dia.
Perlu diketahui dalam Surat Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Menjelang Akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar dalam Periode 2017-2022. Hal Menimbang yakni huruf a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf a UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Pada huruf b, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan Pemberhentian.
Sedangkan pada huruf c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kota Pematangsiantar tentang Pengusulan Pemberhentian Menjelang Akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022.
Masih dalam surat keputusan Pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar tersebut, dalam hal Memperhatikan poin 1, Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 perihal Penjelasan terkait Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.
Pada poin 2, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 131/5418/2021 tanggal 11 Juni 2021, perihal Penyampaian Surat Menteri Dalam Negeri tentang Penjelasan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar.
Pada poin 3, Hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar pada Hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 tentang Pengusulan Pemberhentian Menjelang Akan Berakhirnya Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Periode 2017-2022.
Editor : Franki

































































