
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Pidana Khusus Kejari Simalungun tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pendistribusian pupuk subsidi di wilayah kabupaten Simalungun Tahun 2020-2022.
Dari informasi diperoleh, 5 oknum distributor yakni CV. Mas Ayu Lestari, CV. Citra Lestari, CV. Family Group, CV. Desri Tani, PT.Tina Abadi Ingcito Putra dipanggil oleh Kasipidsus Kejari Simalungun, M Kenan Lubis, SH MH untuk menghadap jaksa Juna Karo-karo, SH MH, Herman Ronald M Panjaitan, SH dan Dedy Chandra Sihombing, SH. Pemanggilan tersebut tertanggal 3 Januari 2023, dimana 5 oknum distributor diatas dipanggil untuk hadir pada tanggal 9, 10, 11 Januari 2023.
Selain 5 oknum distributor diatas, mantan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun Ruslan Sitepu beserta staf juga turut dimintai keterangan sekaligus menyerahkan data terkait pupuk.
Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Simalungun, Ruslan Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan ia hadir ke Kejari Simalungun pada bulan November tahun 2022 lalu.
Ruslan mengaku menyerahkan data ke Pidana khusus Kejari Simalungun terkait pendistribusian pupuk di Kabupaten Simalungun.
Dalam penyaluran pupuk subsidi, Ruslan mengaku tidak bisa memastikan adanya penyalahgunaan, apakah petani di dalam RDKK benar-benar petani, begitu juga ketika petani meninggal dunia dan petani yang sudah menjual sawahnya.
“Penyaluran pupuk didasarkan RDKK yang laporannya oleh kios,”ucapnya.
Berselang itu, Ruslan meminta awak media untuk tidak mempublish dugaan tindak korupsi pendistribusian pupuk subsidi yang sedang ditangani Pidana Khusus Kejari Simalungun.
“Kalau bisa janganlah dipublish,”ujar Ruslan.
Sementara salah satu Kabid di Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Mudianto membenarkan mendatangi Kejari Simalungun.
Namun, kedatangannya untuk sharing sekaligus menyerahkan data-data yang diminta Pidana Khusus Kejari Simalungun.
“Pemanggilan secara surat tidak ada. Hanya diminta datang untuk sharing. Saya bersama pak Kadis saat itu menyerahkan data-data. 2-3 minggu setelah itu, kemudian pemanggilan oknum distributor,”ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Editor : Franki Siburian

































































