Beranda index Buntut Bus Masuk Komplek, IWSBC Gugat Paradep

Buntut Bus Masuk Komplek, IWSBC Gugat Paradep

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Perselisihan warga yang tinggal di Komplek Siantar Bisnis Center (SBC) Kota Pematang Siantar dengan PT. Pelita Paradep akhirnya memasuki babak baru. 

Warga yang tergabung dalam Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar. IWSBC menggandeng kuasa hukum Muliaman Purba, untuk menggugat Wali Kota, Dinas Perhubungan dan Dinas PRKP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman).

Gugatan itu disampaikan karena Paradep menjadikan ruang terbuka di Komplek SBC, menjadi perhentian bus dan menaikkan serta menurunkan penumpang.

“Kami menggugat Paradep dan Wali Kota sebagai tergugat I, Dinas Perhubungan sebagai tergugat II, dan dinas PRKP sebagai tergugat III,” kata Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang, Kamis (14/12/2023)

Lebih lanjut, Joni menuturkan pihak Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur pernah memediasi warga dengan pihak Paradep.

Namun, Paradep tidak menjalankan beberapa poin hasil mediasi yang telah disepakati. Seperti batas bus yang masuk ke Komplek SBC.

“Kita minta agar bus yang masuk ke Komplek SBC itu jangan lebih dari 5 unit setiap harinya. Tapi sekarang, ada 10 sampai 15 bus yang masuk,” ujar Joni.

Ditambahkan Joni, pihaknya juga membentangkan baliho “Ini Komplek Hunian Warga Bukan Terminal”. Hanya saja tulisan diduga dirusak.

Sementara Kuasa Hukum IWSBC, Muliaman Purba menegaskan tindakan yang dilakukan Paradep diduga sudah melawan hukum.

Pasalnya, tindakan Paradep membuat terminal bus di dalam Komplek SBC mengakibatkan gangguan ketenteraman.

Selain itu, aktivitas bus menimbulkan polusi udara, kerusakan jalan, serta mengganggu akses jalan keluar masuk ke penghuni Komplek.

“Karena ada dugaan perbuatan melawan hukum, maka kita ajukan gugatan. Masyarakat SBC jauh hari sebelumnya, tepatnya tanggal 19 April 2023, sudah mengingatkan agar aktivitas bus di dalam komplek dihentikan tetapi tidak diindahkan,” kata Muliaman.

Ia menjelaskan, hal itu bertentangan dengan hukum yang tertuang dalam UU No 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria pasal 6 menyatakan fungsi tanah dan fungsi sosial.

Yang mana berkaitan hak tanah kepada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Artinya tindakan tergugat di sini jelas sudah melawan/melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, karena merugikan orang lain (warga) sekitar komplek terminal,” ucap Muliaman.

“Kita minta agar tergugat I, II dan III untuk menghentikan pemanfaatan usaha terminal bus PT.Pelita Paradep di Komplek Siantar Bisnis Center (SBC),” tambah Muliaman.

Editor : Franki Siburian