Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Pematang Siantar Informasikan Status Kepesertaan PBI JK Lewat Kelurahan

BPJS Kesehatan Pematang Siantar Informasikan Status Kepesertaan PBI JK Lewat Kelurahan

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar rutin memberikan informasi mengenai keaktifan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui kelurahan atau desa setempat. 

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematang Siantar, Kiki Christmar Marbun, tujuannya agar masyarakat yang mendapatkan bantuan sebagai peserta PBI JK mengetahui status kepesertaannya.

“Hal ini juga untuk memastikan apabila ada masyarakat yang akan menggunakan Program JKN di fasilitas kesehatan berjalan baik dan tanpa hambatan karena tiba-tiba kepesertaannya tidak aktif. Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), BPJS Kesehatan wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban peserta. Salah satu informasi tersebut yaitu memberikan informasi tentang keaktifan peserta dari segmen PBI JK apakah status kepesertaannya aktif atau tidak,” kata Kiki pada Jumat (15/12/2023).

Langkah tersebut dilakukan karena pada setiap bulannya selalu ada pembaharuan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial (Kemensos) terkait dengan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berupa kepesertaan JKN. Kiki menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menyediakan beberapa fasilitas yang dapat diakses oleh para peserta JKN untuk melakukan status keaktifan peserta, di antaranya adalah Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Chat Asistant JKN (CHIKA) di nomor 08118750400. Seluruh peserta Program JKN diharapkan agar melakukan pengecekan terhadap status kepesertaan secara rutin, minimal setiap bulan, khususnya kepada para peserta dari segmen PBI JK.

“Kepada para peserta JKN khususnya peserta PBI JK sebaiknya selalu melakukan pengecekan status kepesertaannya. Jangan sampai ketika akan dipakai berobat di fasilitas kesehatan kepesertaannya ternyata tidak aktif. Untuk melakukan pengecekan, terdapat berbagai fitur yang dapat diakses oleh para peserta JKN, seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Kiki.

Kiki juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019, bagi peserta PBI JK yang status kepesertaannya sudah tidak aktif dapat direaktivasi kembali selambat-lambatnya selama enam bulan sejak kepesertaannya non aktif, yaitu dengan cara mengajukan surat rekomendasi kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Kemudian Dinas Sosial akan memverifikasi apakah peserta tersebut layak atau tidak mendapatkan layanan kesehatan menggunakan JKN.

“Setelah peserta JKN tersebut dinyatakan layak, nanti dari dinas sosial akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi untuk peserta PBI JK. Jika sudah terdaftar dan status kepesertaannya aktif, maka peserta JKN yang bersangkutan dapat memanfaatkan haknya untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Kiki.

Salah satu pegawai Kantor Kelurahan Setia Negara, Didi Kimanto mengatakan dengan adanya informasi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan tersebut, dapat membantu warganya yang berstatus kepesertaan JKN segmen PBI JK untuk mengetahui status kepesertaannya. 

Didi akan meneruskan informasi tersebut kepada setiap warganya yang terdaftar sebagai PBI JK, baik yang status kepesertaannya aktif maupun tidak aktif. Selain itu, Didi juga mengimbau kepada seluruh warga yang terdaftar sebagai peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN masing-masing melalui kanal yang telah disediakan.
“Dengan adanya pemberitahuan seperti ini, saya akan meneruskan informasi perihal status keaktifan warga yang berstatus sebagai PBI JK, kami mewakili para warga juga merasa terbantu. Jadi para warga yang terdaftar sebagai PBI JK, apabila akan menggunakan pelayanan JKN di fasilitas kesehatan dapat menggunakannya tanpa rasa was-was apabila kepesertaannya tidak aktif,” ungkap Didi. (Rel)

Editor : Franki Siburian