LINK24NEWS-SIANTAR, Rokok ilegal merk Luffman marak beredar di Siantar-Simalungun. Rokok ini tanpa dilengkapi pita cukai atau tanpa bandrol.
Beredarnya rokok ilegal dinilai merugikan negara dan mengancam keberlangsungan industri rokok yang legal.
Salah seorang masyarakat marga Siagian, meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya menindak pemasok rokok ilegal tersebut. Rokok ilegal ini menawarkan harga murah kepada masyarakat.

“Jika hal ini dibiarkan terus-menerus, pemasok rokok ilegal semakin merajalela karena tidak tersentuh. Negara dirugikan karena tidak menerima dari pita cukai,” katanya.
Sementara itu, Relijiusman Turnip selaku Fungsional Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar tidak menampik maraknya rokok ilegal Luffman.

“Rokok Luffman merupakan rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai, kalau masyarakat bilang rokok tanpa bandrol. Sehingga harganya murah dan merugikan negara,” ujarnya, Rabu (24/5/2023).
Lanjut Relijiusman, pihaknya terus memburu dan melakukan penindakan atas beredarnya rokok ilegal di pasaran. Hal ini dibuktikan hingga Mei 2023, ada 40 perkara yang ditangani Bea Cukai. Sedangkan tahun 2022, ada 180 perkara dengan 1,2 juta batang yang disita.

“Tahun lalu, pihaknya memproses pidana penjual rokok ilegal Luffman ke Kejari Simalungun,” ujarnya merinci harga rokok Luffman Rp 10.000.
Namun di Tahun 2023 dengan adanya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi perpajakan, diatur lebih lanjut di PMK 237, itu pidananya bisa dikesampingkan, diselesaikan dengan membayar denda.
Relijiusman menjelaskan, maraknya rokok ilegal dikarenakan modus dan identitasnya tersembunyi. Saat dilakukan klarifikasi ke pemilik warung, mengantar rokok tersebut adalah along-along (penjual yang memakai sepeda motor) yang plat nomor dan nomor HP tidak diketahui pemilik warung.
“Along-along ini meletakkan rokok ilegal dan memperkirakan rokok itu kapan habis. Mereka tidak mau identitasnya diketahui,” ucap Relijiusman.
Oleh karena itu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar tidak menutup diri bilamana masyarakat menemukan rokok ilegal. Seluruh stakeholder juga harus bekerjasama untuk memberantasnya.
“Silahkan menghubungi nomor pengaduan 0823-6324-6306,” ujar Relijiusman, bahwa Bea dan Cukai juga menemukan rokok Suryagalaxy dan Suryatama tetapi peredaran yang lebih parah adalah Luffman.
Editor : Franki Siburian



































































