Beranda Kriminal Barbut 53,37 Gram, Bandar Sabu Ditangkap dari Nagori Marihat Bandar

Barbut 53,37 Gram, Bandar Sabu Ditangkap dari Nagori Marihat Bandar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

Terhitung 8 hari baru menjabat sebagai Kapolres Simalungun, berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun, di wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/7/2022).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

Teks poto : Pelaku AW (tengah)

“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, berdasarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” ucap Adi.

Menginformasikan bahwasanya di dalam sebuah rumah di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 10.00 Wib, Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial AW (55).

Dari hasil penggerebekan tersebut, tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 unit HP android merk vivo warna hitam, 1 unit HP merk strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000, 1 tas sandang warna hitam.

AW mengaku bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual kembali dan diduga sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan. Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.

“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya,”ucapnya.

Editor : Franki Siburian

Editor : Franki Siburian