

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Berdasarkan keterangan TSK yang telah diamankan sebelumnya yang berinisal FT (31) warga Marihat Tempel, Nagori Pematang Sahkuda, Kabupaten Simalungun, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu AG.
AG (29) ditangkap bersama 12,83 gram narkotika jenis sabu saat berada di rumahnya beralamat Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Selasa (26/7/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolres Simalungun bersama personel dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Tim didampingi Gamot melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh AG (29) serta berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dompet yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,83 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone merek Samsung, 1 unit handphone merek Oppo serta uang sejumlah Rp. 124.000,- (Seratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah).
AG mengaku bahwa sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. tandas Kasat Narkoba.


































































