LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Personel Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil menciduk seorang pengedar narkoba, Jumat (19/7/2024). Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.15 Wib di Huta III Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa tersangka adalah Rizal (30), seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Perk. Sei Bejangkar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi satu plastik klip transparan kecil, empat plastik klip transparan sedang, dan dua plastik klip transparan besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 20.40 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet berwarna krem dan tiga pipet yang digunakan sebagai skop.
“Tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ucap Kasat Reskrim.
Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayahnya dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat.
AKP Irvan Rinaldi Pane menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkoba.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap pelaku narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tambahnya.
Editor : Franki Siburian


































































