

LINK24NEWS-SIANTAR, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Amin pada hari Minggu (7/11/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Amin yang diketahui beralamat di Kel.Sumber Jaya ditangkap saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dari tangan Amin disita narkotika jenis sabu dengan berat kotor 298,15 gram.
Berdasarkan siaran pers dari Kepolisian, pada hari Minggu tanggal 7 November 2021 sekira pukul 13.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada laki-laki yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King di Jalan Ahmad Yani, Kel. Asuhan Kec. Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di Jalan Ahmad Yani Pematangsiantar, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang duduk diatas sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat nomor polisi di pinggir jalan.
Personil Sat Narkoba pun mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Amin (39) tahun warga Kel.Sumber Jaya dan dari atas lampu depan sepeda motor Yamaha RX King tanpa plat ditemukan 1 buah kotak rokok Marlboro yang berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu.
Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Redmi, dari kantong celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 buah dompet berisi uang Rp 1.500.000.
Selanjutnya kepolisian memperoleh keterangan dari Amin, bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sumber Jaya Kel. Sumber Jaya Pematangsiantar.
Mendapati informasi tersebut, personil Sat Narkoba berangkat ke rumah Amin dan pada saat berada dirumah, Amin menunjukkan diruangan gudang tepatnya dibawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kertas didalamnya ada 1 gulungan lakban yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 gulungan lakban yang di dalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 paket narkotika jenis sabu, 5 sendok plastik, 1 buah buku notes, 1 buah pulpen dan 1 buah kotak HP nokia yang berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Editor : Franki


































































