LINK24NEWS-SIANTAR, RS (18) anggota Geng Cucu Opung warga Jl. Seribu Dolok Huta Gurgur Desa Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
RS terbukti membawa 1 buah senjata tajam (Sajam) celurit berukuran ±60 cm, 1 buah sajam pedang/kelewang berukuran ±60 cm.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK., MH mengatakan tersangka RS diamankan saat Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Selatan, melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD) di Jalan Toba 1, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan pada Minggu dini hari (26/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Selain itu, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Biru List Putih Nopol BK 5469 TAA dan 1 unit HP merk Samsung Galaxy tipe A03 CRO warna Biru juga turut diamankan. Sedangkan teman-teman tersangka berhasil kabur.
“Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam berupa parang atau pedang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951,” ucap Kasat Reskrim, Kamis (30/5/2024).
AKP Made Wira Suhendra berharap dukungan masyarakat serta peran orang tua untuk mengimbau anak-anaknya untuk tidak ikut-ikutan. Sehingga tidak menjadi korban atau pelaku. Bahkan Polres Pematangsiantar akan melakukan tindakan keras membuktikan mereka tidak layak berada di kota ini.
Editor : Franki Siburian


































































