Beranda Sumatera Utara WP Harus Merasa Nyaman saat Bayar Pajak

WP Harus Merasa Nyaman saat Bayar Pajak

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, SpA menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P-2) Kota Pematangsiantar Tahun 2024 kepada para camat.

Penyerahan DHKP SPPT PBB P-2 Tahun 2024 sekaligus penandatanganan berita acara oleh para camat berlangsung di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsianțar, Rabu pagi (13/3/2024).

dr. Susanti menyampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar harus melakukan berbagai inovasi dan terobosan agar wajib pajak (WP) merasa nyaman saat membayar pajak dan tidak karena terpaksa.

Untuk itu, lanjutnya, para aparatur sipil negara (ASN) harus memberikan contoh dengan membayar pajak tepat waktu. Juga memberikan sosialisasi terkait pembayaran pajak.

“Jika ada wajib pajak yang bingung saat membayar PBB, silakan datang ke kantor BPKPD. Di sana ada petugas pelayanan pajak dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun),” terang dr. Susanti.

Menurut dr. Susanti, lurah dan camat sangat berperan penting dan sebagai garda terdepan dalam mencapai target pembayaran PBB P-2. Sebab lurah dan camat yang langsung bertemu masyarakat,” sebutnya.

SPPT atau surat pajak, lanjutnya, adalah undangan yang menyatakan jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, beberapa WP mengaku banyak SPPT tidak sampai ke mereka.

“Oleh karena itu, pastikan SPPT diterima warga. Pakai surat ekspedisi untuk memastikan SPPT sampai tepat kepada yang bersangkutan,” pesan dr. Susanti.

Sebelumnya, Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring, SSTP., MSi menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan tersebut agar SPPT PBB P-2 dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat waktu. Sehingga potensi pembayaran PBB P-2 dapat tercapai secara maksimal.

Arri juga menyampaikan dasar pengenaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan PBB P-2 dan Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Masih kata Arri, untuk tahun 2024 ini, target penerimaan PBB P-2 Kota Pematangsiantar yaitu Rp12,5 miliar. Rinciannya, Kecamatan Siantar Marihat Rp918.431.685, Sianțar Selatan Rp857.922.718, Sianțar Barat Rp2.957.575.734, Sianțar Utara Rp1.847.294.545, Sianțar Timur Rp2.716.535.992, Sianțar Martoba Rp3.932.134.236, Sianțar Sitalasari Rp2.213.621.146 dan Sianțar Marimbun Rp1.851.377.477.

Lebih lanjut Arri memaparkan strategi dalam peningkatan penerimaan PBB P-2 Tahun 2024, yakni mobil pembayaran keliling PBB P-2; pemberian suvenir; pemberian honor pendistribusian SPPT PBB P-2; pemberian penghargaan kepada camat dan lurah untuk pencapaian realisasi PBB tertinggi di tahun 2024 dengan 3 kategori yaitu persentase jumlah SPPT PBB P-2 yang membayar paling banyak sebelum jatuh tempo, persentase realisasi PBB P-2 tertinggi berdasarkan jumlah rupiah tahun berjalan sebelum jatuh tempo, dan persentase penerimaan piutang PBB P-2 tertinggi sebelum jatuh tempo

“Terakhir, pengadaan aplikasi Sicepak atau Sistem Informasi Cek Pajak yang dapat diakses melalui pbb.pematangsiantar.go.id: 10089 atau pada barcode,” terang Arri, dan menambahkan jatuh tempo pembayaran PBB P-2 yaitu 31 Oktober 2024. Sedangkan penyampaian SPPT P-2 kepada masyarakat paling lambat 30 April 2024.

Turut hadir, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE.,MM, Asisten Administrasi Umum Drs. Pardamean Silaen, MSi, pimpinan OPD, camat, dan lurah se-Kota Pematangsianțar. (WB)

Penulis : Wandi Berutu