Beranda Ekonomi dan Bisnis Kebutuhan Nataru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar Perkirakan Rp 1,6 T

Kebutuhan Nataru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar Perkirakan Rp 1,6 T

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Untuk memenuhi uang kartal jelang Natal dan Tahun Baru di tengah-tengah masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar memproyeksikan kebutuhan uang Rp 1,6 Triliun. 

“Uang pecahan kecil Rp 117 M, uang pecahan besar Rp 1,5 T,” demikian disampaikan Unit Data Statistik dan Kehumasan (UDSK) KPw BI Pematang Siantar, Santy Hutajulu, Rabu (13/12/23). Adapun wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar meliputi 8 Kabupaten/Kota yakni Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbaru Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Asahan. 

Lanjut Santy, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar juga mengadakan layanan kas keliling jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Layanan kas keliling ini, untuk penukaran uang layak edar bagi masyarakat yang telah terlaksana pada tanggal 11-13 Desember 2023. Yakni pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 di Pasar Tradisional Horas, hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 di Komplek Megaland. Kemudian hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 di Pasar Tradisional Parluasan.

“Penukaran layanan kas keliling untuk memenuhi kebutuhan uang layak edar bagi masyarakat. Uang layak edar dengan pecahan uang rupiah kertas Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000 dan pecahan lainnya,” kata Santy.

Dijelaskan Santy, penukaran pada layanan kas keliling tersebut menitikberatkan uang layak edar dan bukan uang baru. Hal ini tertuang dalam Peraturan BI No. 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, Pasal 23 (1) Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia memberikan layanan penukaran Uang Rupiah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Pasal 23 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “penukaran Uang Rupiah” adalah kegiatan penerimaan Uang Rupiah oleh Bank Indonesia dari masyarakat dengan memberikan penggantian berupa Uang Rupiah yang masih layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya. 

“Bank Indonesia sebenarnya lebih mengenal terminologi Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE),” ujarnya.

Perlu diketahui Uang kartal merupakan uang terbitan bank sentral dan dipakai masyarakat sebagai alat pembayaran sah dalam transaksi jual beli. Bentuk dari uang kartal dapat berupa uang kertas maupun uang logam. 

Editor : Franki Siburian