
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, SIK.,MH mengatakan
korban pencurian adalah Faisal Ridwan, seorang karyawan CV. Raja Sarana Perkasa. Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L 300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 250.000.000.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess kontrakan CV. RAJA SARANA PERKASA yang beralamat di Jl. Siantar-Prapat Dusun Marihat Huta, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada hari Senin, tanggal 7 Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 Wib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kasat Reskrim, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan. Di mana pada tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan tersangka F (42) di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kota Medan. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka berinisial “F(42)” warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Kepada petugas tersangka F (42) melakukan pencurian bersama teman-temannya yaitu IR (45) warga Kecamatan Tigan Derket, Kabupaten Karo, M (46) warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, R (25) dan B (25) warga Kota Medan.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang yang diduga pelaku pencurian dan pemberatan tersebut, pada hari Selasa (29/8/2023) Unit Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M (46) dan IR (45) di sebuah rumah kontrakan di jalan Melati Sei Mencirim, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal Kota Medan.
“Pelaku yang ditangkap telah mengakui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil Avanza warna putih dengan No. Polisi BK 1196 WL,” kata Kasat Reskrim AKP Ari.
Tambah Kasat Reskrim Ari, pihaknya masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu R (25) dan B (25).
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya,” ucapnya.
Editor : Franki Siburian


































































