LINK24NEWS-SIMALUNGUN, M. Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personel Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
BACA JUGA : https://link24news.com/aparat-berwenang-diminta-tegas-terhadap-diduga-bandar-ini
Sebelumnya Piyan sempat diberitakan media link24news.com bahwa yang bersangkutan diduga bandar sabu-sabu dari daerah Perdagangan dan tidak tersentuh hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH membenarkan penangkapan Piyan terduga bandar sabu-sabu tersebut.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa personil Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 13.30 Wib.
“Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp. 245.000, 1 unit handphone Android Samsung warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong,”ucap Kasat Narkoba, Minggu (21/5/2023).
Kepada petugas, Piyan mengatakan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya melakukan pengembangan.
Dan saat ini tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.


































































