
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan kembali berhasil menangkap 1 tahanan Polsek Perdagangan yang melarikan diri.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar team gabungan dari Krim Um Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamankan 1 tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan,”kata Kapolres, Kamis (23/2/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana.
“Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, sekira pukul 04.00 Wib dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara,”ujar Kapolres.
Sebelumnya Team gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan. Sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan pada hari Rabu 22 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pencarian, Team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan isinya. Kemudian berhasil mengamankan tersangka Ade Ray Situmorang (21).
“Dari 5 tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil menangkap 4 orang tersangka dan 1 lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,”ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan, dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516.
“Kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan segera menyerahkan diri,”tutup Kapolres Simalungun.
Editor : Franki Siburian


































































