Beranda Sumatera Utara Sabu-sabu 2,83 Gram Gagal Edar di Ujung Padang

Sabu-sabu 2,83 Gram Gagal Edar di Ujung Padang

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap dua pria dewasa diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Adapun identitas keduanya yakni berinisial MR (34) alias Kopek warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten  Simalungun bersama rekannya BG (40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap pada Selasa lalu (7/2/2023) sekitar pukul 15.30 Wib berikut 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,83 gram.

Penangkapan ini merupakan komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH mengatakan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah benar milik MR (34) alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh BG (40) alias Anto yang sebelumnya diberikan dari seorang laki-laki dari daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

“Tim berupaya melakukan pengembangan dan saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ucap Kasat Narkoba, Kamis (9/2/2023).

Editor : Franki Siburian