Beranda Sumatera Utara Penyertaan Modal Rp 85 Miliar, KPK : Perencanaan, Penganggaran Sampai Pengesahan Tidak...

Penyertaan Modal Rp 85 Miliar, KPK : Perencanaan, Penganggaran Sampai Pengesahan Tidak Terjadi Korupsi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Direktur Wilayah I Didik Agung Widjanarko Satgas Pencegahan Direktorat I KPK, mempersilahkan awak media melakukan konfirmasi kepada Kasatgas Maruli Tua Manurung terkait penyertaan modal ke Bank Sumut sebesar Rp 85 Miliar.

Penyertaan modal ini disahkan DPRD Kota Pematang Siantar dalam APBD TA 2023 pada Selasa malam (29/11/2022).

“Dari Kasatgas saja, Pak Maruli Tua,”tulis Didik menjawab konfirmasi awak media link24news, Senin (5/12/2022).

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I.1 KPK Maruli Tua mengatakan penyertaan modal tersebut harus mengacu perencanaan penganggaran sesuai UU no.23 tahun 2014 sampai Peraturan Pemerintah dan Permendagri no.20 tahun 2012.

“Pada dasarnya ranahnya kebijakan Pemerintah Kota dengan DPRD untuk penganggaran itu diatur, termasuk UU no.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. KPK lebih memastikan mulai perencanaan, penganggaran sampai pengesahan tidak terjadi korupsi baik itu korupsi uang, gratifikasi maupun modus-modus lain,”ucap Kasatgas.

Pengesahan penyertaan modal sebesar Rp 85 Miliar tersebut, kata Kasatgas, nantinya peran Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat untuk melakukan review sebagaimana proses dan mekanisme di peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya rencana pengganggaran itu ada payung besarnya yaitu RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), nantinya diturunkan ke Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),”ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah ada rencana memanggil DPRD dan Pemko, KPK menyampaikan harus jelas dulu dasarnya. 

“Kalau ada dugaan terkait pelanggaran apalagi indikasi korupsi, nah ini belum ada. Kecuali ada bukti permulaannya,”kata Maruli.

Editor : Franki Siburian