Kejari Siantar Tetapkan Mantan Plt.Kadis PUPR Jhonson Tambunan, Pemborong Berman Simanjuntak Sebagai Tersangka

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar berhasil mengungkap kasus ambruknya proyek jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 di Outer Ring Road Kecamatan Siantar Sitalasari berbiayai 9,9 Milyar.

BACA JUGA : https://link24news.com/kejari-siantar-naikkan-penyidikan-gorong-gorong-galvanis-yang-ambruk-di-outer-ring-road

Dalam hal ini, Kejari Pematang Siantar telah menetapkan tiga nama tersangka yakni, Jhonson Tambunan mantan Plt Kadis PUPR Kota Pematang Siantar, Pramudia Panjaitan selaku PPK pada Dinas PUPR Kota Pematang Siantar dan Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugra Multi Karya yang mengerjakan proyek tersebut.

“Pertanggal 15 November 2022 sudah menetapkan tersangka dan menerbitkan surat penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kota Pematang Siantar,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu, Selasa (29/11/22).

Jurist mengatakan gagalnya pembangunan jembatan dan jalan tersebut, hingga tidak dapat difungsikan. Padahal jalan tersebut merupakan penghubung. 

BACA JUGA : https://link24news.com/gorong-gorong-galvanis-99-milyar-ambruk-jaksa-periksa-mantan-walikota-hefriansyah-cecar-19-pertanyaan

Oleh karenanya terdapat kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 2,92 Milyar.

Kajari Jurist menyampaikan bahwa ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Bila dilihat hal subjektif dalam KUHPidana ancaman yang dipersangkakan dalam Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 3. Pasal 2 ancaman 20 tahun dan Pasal 3 ancaman 15 tahun.

“Itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Namun disini penyidik melihat hal hal subjektif terpenuhi apakah ketiga tersangka ini akan melarikan diri. Apakah ketiga tersangka ini menghalang-halangi jalannya penyidikan dan apakah ketiga tersangka ini menghilangkan barang bukti. Ini nantinya akan dipertimbangkan oleh penyidik,”ucapnya sembari menerangkan bahwa kerugian negara belum dikembalikan.

Sementara Berman Simanjuntak ketika dikonfirmasi soal penetapan tersangka belum menanggapi.

Editor : Franki Siburian