Beranda Kriminal Polres Binjai Ringkus Bandar Besar Pil Ekstasi Jaringan Dalam Negeri, 986 Butir...

Polres Binjai Ringkus Bandar Besar Pil Ekstasi Jaringan Dalam Negeri, 986 Butir Disita

- Advertisement -

LINK24NEWS-BINJAI, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi jaringan dalam Negeri.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Narkoba AKP Irfan R Pane menyatakan, hasil dari pengungkapan kasus ini, mereka mengamankan seorang yang diduga sebagai bandar besar berinisial EM (28) warga Dusun IX, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.

“Barang buktinya sebanyak 986 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,”kata Kapolres didampingi Kasi Humas, Iptu Junaidi, Senin (12/9/2022).

Dia menerangkan, penangkapan EM bermula setelah petugas mendapat informasi keberadaan bandar besar pil ekstasi yang sering mengedarkan ekstasi di Binjai.

Kemudian petugas dari Unit 2 Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan dan melakukan teknik undercover buy terhadap EM.

“Tidak mudah membujuk pelaku untuk melakukan transaksi. Bahkan beberapa kali petugas harus memutar otak agar dapat berkomunikasi dengan EM,”lanjut Junaidi.

Akhirnya tambah Junaidi, petugas yang dikomandoi Ipda P Sitanggang berhasil ‘membujuk’ EM agar keluar dari persembunyiannya dan mau melakukan transaksi kepada mereka.

Petugas pun mencoba untuk memesan 1000 butir dengan harga Rp 125 ribu per butir pil ekstasi.

“Pelaku EM diamankan saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara bersama barang bukti 986 butir pil ekstasi,”terang Junaidi.

Saat ini, kata Junaidi pelaku EM bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 986, sepeda motor yang digunakan pelaku dan handphone yang dipakai untuk berkomunikasi telah diamankan di Polres Binjai. (Jufri)