LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengamankan dua dari empat orang pria pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK, MH membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Pelaku pengedar uang palsu tersebut diamankan dari salah satu kamar kost di Desa Pematang Simalungun, adapun inisial pelaku tersebut adalah SF(20) warga Bah Joga Utara Nagori Bah Joga Kec.Jawamaraja Bah Jambi Kab. Simalungun, dan EB (20) warga jln. Asahan Nagori Siantar State Kec.Siantar Kab. Simalungun,”ucap Kasat Reskrim, Jumat (27/5/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan terhadap diduga pelaku pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, berawal dari laporan panitia pasar malam di lapangan Rambung Merah yang mendapati uang palsu dari penjualan tiket, yang terjadi pada hari Senin malam (23/5/2022).
“Kejadian tersebut bermula pada saat salah satu penjaga stan permainan ketangkasan lempar gelang, merasa curiga terhadap uang pemberian dari EB yang sebelumnya disuruh oleh SF ingin bermain permainan gelang dengan membeli Rp 20.000 dengan harga 1 gelang Rp 1.000. Lalu kedua pelaku menyerahkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga uang palsu, dan kemudian penjaga stan tersebut melaporkan kepada penanggung jawab panitia pasar malam dengan menujukan uang palsu tersebut,”kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya penanggung jawab panitia pasar malam melaporkan kejadian peredaran uang palsu tersebut ke Polsek Bangun Resor Simalungun,”ucap Ari.
“Kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan SF dan EB, dari rumah kontrakan SF yang beralamat di Jln. Musa Sinaga, Kec.Siantar, Kab. Simalungun yang didampingi oleh Kepala Desa, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas dan pemilik rumah,”jelasnya.
Dari kontrakan tersebut petugas berhasil mengamankan 49 (Empat puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 3 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 1 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, 1 lembar uang asli pecahan Rp 50.0000, dan 1 buah catrige warna merk hp.
Kemudian personil melakukan interogasi terhadap SF dan menjelaskan bahwa uang palsu tersebut dicetak dengan cara di fotocopy dengan menggunakan printer dan kertas HVS lalu dipotong potong menggunakan gunting, dimana proses pencetakan dilakukan dirumah kontrakan SF.
Setelah melalui hasil gelar perkara, SF dapat ditingkatkan sebagai tersangka dan EB masih dilakukan pendalaman untuk sementara dijadikan sebagai saksi.
Pelaku dikenakan pasal 26 yo 36 UU No.7 Tahun 2011, tentang mata uang serta ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
 
             
	

