Beranda Sumatera Utara DPMPN Simalungun : Tidak Benar Intervensi Dana Desa

DPMPN Simalungun : Tidak Benar Intervensi Dana Desa

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun menanggapi  tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh dana Desa.

“Itu semua adalah wewenang kepala Desa,”kata Kepala Dinas DPMPN Jonni Saragih melalui Kabid Pemnag Lamhot Haloho, Minggu (15/5/2022).

Lamhot menyampaikan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya mencakup kegiatan pemulihan ekonomi di desa melalui program penanaman pohon produktif di desa dan kegiatan penanganan Covid-19, dan ini sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo dalam pidato 16 Agustus 2021 prioritas penggunaan dana desa anggaran di tahun 2022.

Kemudian pengunaan dana desa juga agar diarahkan untuk mencapai SDGs desa, sesuai dengan potensi dan masalah desa setempat sesuai hasil  pendapatan IDM (Indeks Desa Membangun) berbasis SDGs Desa tahun 2021.

Dia menambahkan, bahwa DPMPN melakukan tugas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, karena seluruh kegiatan yang dilakukan kepala desa sesuai dengan aturan. Kegiatan di setiap desa harus melalui Musrembang dan semua hasil Musdes dan dituangkan ke dalam bentuk APBN dan ini aturan yang kami lakukan.

  1. Kementrian desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tanggal 16 Agustus Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022, yang tujuannya adalah pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas Nasional dan mitigasi (upaya pengurangan bencana) serta penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.
    2.Pedoman umum prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang diprioritaskan mewujudkan 18 tujuan  diantaranya adalah Sustinable developmen goals (SDGs) yang ke 13 yakni desa tanggap perubahan iklim.
    3.Prinsip Prioritas penggunaan desa diantaranya adalah prinsip keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk berkelanjutan kehidupan manusia.
    4.Perpres 104 tahun 2021 tentang penggunaan dana desa tahun 2022. (Rel)