Jelang Periode Habis, Hefriansyah Beli Mobil Dinas Prado Tanpa Dilelang, Plt.Walikota Susanti : Belum Tahu

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Menjelang masa periode habis sebagai Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah mendapatkan mobil kendaraan dinas Toyota Prado tanpa dilelang.

Hefriansyah mendapatkan kendaraan dinas tersebut dengan membeli Rp 200 juta lebih.

Plt.Walikota Pematangsiantar, dr.Hj Susanti Dewayani,Sp.A ketika dikonfirmasi belum mengetahui informasi tersebut. 

“Saya belum sampai kesana, karena kemarin untuk persiapan pelantikan dan saya berpikir untuk kerja saja dulu. Saya belum mengetahui sampai ke arah sana,”kata Susanti, Jumat (25/2/2022).

Ketika ditanyakan apakah bagian umum telah menyampaikan terkait penjualan aset daerah? Susanti mengaku belum menanyakan dan belum ke arah sana

“Yang penting saya kerja ajalah dulu. Kerja cepat dan Kota Pematangsiantar turun level PPKMnya,”ucap Susanti.

Sementara Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Alwi Lumban Gaol membenarkan Hefriansyah membeli kendaraan dinas Prado tersebut.

Dijelaskan Alwi, kendaraan dinas tersebut dibeli Hefriansyah atas permohonan beliau di bulan Desember 2021. Kemudian diproses di bulan Januari 2022 tanpa mekanisme lelang. 

Hal ini sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang penjualan kendaraan dinas tanpa melalui lelang kepada pejabat negara. Yakni pasal 358 ayat 1 berbunyi syarat kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara dan mantan pejabat negara adalah pada huruf a telah berusia paling singkat 4 tahun.

“Bulan Desember 2021 permohonan Walikota. Bulan Januari 2022 diproses dengan harga likuidasinya (Mobil Prado tahun 2017) Rp 611 juta. Sesuai Permendagri tersebut, 40 persen dari harga likuidasi, kendaraan dinas dapat dijual,”kata Alwi seraya menerangkan Rp 200 juta lebih Hefriansyah membeli kendaraan dinas tersebut.

Editor : Franki Siburian