17 Anggota DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi Kepada Bupati Simalungun

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, 17 anggota DPRD Simalungun mengajukan Hak Interpelasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga. 

17 anggota DPRD Simalungun mengajukan Hak Interpelasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga

Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam pres release yang digelar di RM Sobat Jalan H Adam Malik Kota Pematangsiantar, Kamis (20/1/2022) juru bicara Mariono menjelaskan, alasan 17 anggota DPRD mengajukan Hak Interpelasi yakni terkait Surat Keputusan No: 188.45/8125/1.13/2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

Keputusan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 Pasal 102 poin 4 yang menyatakan staf ahli gubernur/bupati diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan.

Sambungnya, tenaga ahli yang diangkat merupakan mantan tim sukses. Walau sudah ditolak, dan anggarannya tidak ditampung, tetapi SK tersebut belum dicabut. Dengan tidak dicabutnya SK tersebut, menunjukkan Bupati mengadakan perlawanan, yang dibuktikan oknum tenaga ahli yang diangkat selalu hadir dalam rapat di DPRD dan duduk bersama pimpinan OPD.

Selain itu, anggota DPRD juga mempertanyakan soal proses seleksi Sekda. Di mana salah satu syaratnya sesuai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011, yaitu peserta seleksi terbukti minimal 3 orang yang lulus diserahkan kepada bupati. Namun pada kenyataannya, hanya 1 orang peserta yang lulus dan namanya diserahkan kepada Bupati. Seharusnya seleksi dibuka kembali, namun Bupati melakukan pelantikan tanpa melakukan koreksi dari pemerintah atasan, Gubsu, dan KASN.

Hal lainnya, terkait pemberhentian 18 Pejabat Tinggi Pratama yang dinilai semena-mena karena tanpa rekomendasi dari KASN. Rekomendasi untuk uji kompetensi digunakan untuk pemberhentian dan mencederai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi.

Adanya pelantikan para pejabat fungsional yang belum mendapatkan rekomendasi dari KASN, Bupati dinilai buru-buru, mengabaikan sikap profesional, dan dicurigai mengandung unsur nepotisme.

“Kita minta Bupati menyampaikan klarifikasi soal ini, karena kita memandang masalah ini serius. Bupati Simalungun belum menunjukkan respon yang tuntas atas permasalahan ini,” kata Mariono. 

Sementara Hintoni Sijabat dari Partai Demokrat dan Bonauli Rajagukguk dari Partai Gerindra berharap pimpinan DPRD Simalungun segera merespon dengan baik usulan Hak Interpelasi ini. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Simalungun dan untuk kebaikan hubungan DPRD serta eksekutif ke depan.
Permintaan klarifikasi tersebut telah diserahkan kepada Plt Sekwan, Selasa (18/1/2022).

Ke 17 anggota DPRD yang mengajukan Hak Interpelasi yakni Mariono (PDIP), Irwansyah Purba (Demokrat), Bonauli Rajagukguk (Gerindra), Histoni Sijabat (Demokrat), Erna Purba (Demokrat), dan Aripin Panjaitan (PDIP).

Kemudian, Maraden Sinaga (PDIP), Junita Veronika Munthe (PDIP), Jhon Manat Purba (PDIP), Andre Andika Sinaga (Demokrat), Juarsa Siagian (Gerindra), Ucok Alatas Siagian, dan Jamerson Saragih (Nasdem). Erwin Parulian Saragih (Gerindra), Badri Kalimantan (Gerindra), Yasser Gultom (PDIP), dan Jonson M Sinaga (PDIP). (LT)

Editor : Franki