Beranda Kriminal Pelaku Judi Online Ditangkap dari Jawa Maraja

Pelaku Judi Online Ditangkap dari Jawa Maraja

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Polres Simalungun meringkus satu orang tersangka pelaku judi online di warung di Huta-I Nagori Moho, Kec.Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, pada Selasa malam (18/1/2021) sekira pukul 21.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH SIK MH mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Simalungun.

“Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel pada situs www.menara368.com melalui handpone miliknya,”kata Kapolres.

Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp 263.000 hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna Biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k menyampaikan bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di KTP merupakan warga Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.

“Pelaku ditangkap saat berada di sebuah di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, saat tengah memasang nomor togel tersebut,”kata Bayu.

Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut.

Editor : Franki