Beranda Ekonomi dan Bisnis Manajemen Pasar Horas Jaya Harus Transparan, PP Unit Pusat Pasar Desak Pemerintah...

Manajemen Pasar Horas Jaya Harus Transparan, PP Unit Pusat Pasar Desak Pemerintah Kota Pematangsiantar

- Advertisement -

LINK24NEWS, SIANTAR, Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ) melaksanakan Public Hearing terkait rencana peningkatan status hukum perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Horas Jaya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bappeda Mini, Rabu (26/11/2025).

Rapat turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE.,MM, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dirut PDPHJ Bolmen Silalahi yang didampingi Dirum Rizal Lubis, unsur Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Persatuan Pedagang Pasar Bersatu (P3B), AP2T, dan KP2H.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan, SE.,MM berharap agar proses peningkatan status hukum PDPHJ menjadi Perumda, dapat berjalan baik dan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pasar.

“Public Hearing ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi sekaligus peningkatan kualitas pelayanan pasar,” ujarnya.

Ketua Pemuda Pancasila Unit Pusat Pasar, Larsen Simatupang didampingi Kabid Media Hendra Jati Sitompul menyampaikan kepada pemerintah agar memperhatikan berbagai dampak utama dari perubahan status tersebut.

“Kita menyoroti beberapa aspek penting antara lain yaitu pentingnya dampak hukum, dampak keuangan, serta dampak operasional bagi perusahaan serta pedagang,” ungkapnya.

Larsen juga mempertanyakan tentang proses penyusunan analisis kebutuhan perubahan status dan kajian akademik dan meminta agar kajian tersebut benar-benar diselaraskan dengan ketentuan PP No. 54 Tahun 2017 dan mampu menjawab berbagai persoalan operasional pasar.

“Jaminan perubahan status bukan hanya formalitas tetapi dapat memperbaiki tata kelola, mengurangi maladministrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegasnya.

“Perumda Pasar Horas Jaya tidak boleh menjadi lembaga yang kebal dari kontrol publik, terutama dalam hal pengelolaan keuangan, penetapan tarif retribusi, serta pengelolaan aset daerah,” tegas Larsen lagi.

Sementara, akademisi sekaligus perancang naskah akademik perubahan status PDPHJ, Riduan Manik menyampaikan bahwa percepatan perubahan status merupakan kebutuhan mendesak.

“Jika perubahan tidak dilakukan dengan kondisi perusahaan yang saat ini mulai membaik berpotensi kembali stagnan bahkan menurun,” terangnya.

Riduan juga berkata bahwa PDPHJ sebelumnya berada dalam kondisi tidak sehat, namun sudah menunjukkan perbaikan diantaranya perubahan status menjadi Perumda, serta adanya penyertaan modal, diharapkan kualitas pelayanan kepada pedagang semakin meningkat, termasuk dalam aspek kebersihan, penataan pedagang, dan pemerataan layanan.

“Penataan pedagang dilakukan secara selektif dan terstruktur, sehingga tidak terjadi kesemrawutan di pasar, dengan cara memastikan zonasi lapak agar pedagang tidak saling bersaing secara tidak sehat dan pembeli dapat berbelanja dengan lebih tertib,” jelasnya.

Salah satu pedagang br. Sirait berharap proses perubahan status ini membawa dampak positif bagi pedagang Pasar Horas kembali ramai seperti dulu dan memberikan kenyamanan.

“Terselenggaranya Public Hearing ini semoga pemerintah kota Pematangsiantar dapat segera merampungkan regulasi yang dibutuhkan. Sehingga Perumda Pasar Horas Jaya dapat beroperasi dengan lebih profesional, transparan serta memberikan manfaat nyata bagi para pedagang dan masyarakat,” harapnya.

Penulis : Wandi berutu