Beranda Sumatera Utara Nasib Pahit Tendik, Kepala SMKN 2 Pematangsiantar Diduga Melakukan Pemecatan Sepihak

Nasib Pahit Tendik, Kepala SMKN 2 Pematangsiantar Diduga Melakukan Pemecatan Sepihak

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2a, mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Peraturan ini sepertinya tidak berlaku di SMKN 2 Pematangsiantar, pasalnya 2 orang tenaga pendidik honorer diduga dipecat secara sepihak oleh oknum Plt Kepala sekolah.

Tanti Damanik (39) seorang Tenaga Pendidik (Tendik) honorer terdaftar di Dapodik yang telah mengabdi selama hampir 4 tahun di SMKN 2 Pematangsiantar, Sumatera Utara, harus rela kehilangan pekerjaannya. Tanti Damanik yang memiliki 6 orang anak, tiba-tiba dipecat secara sepihak oleh oknum Plt Kepala SMKN 2 Pematangsiantar pada tanggal 30 Mei 2025.

Dengan mata berkaca-kaca, Tanti  menceritakan bagaimana ia menerima surat pemecatan dari oknum kepala sekolah tanpa alasan yang jelas dan mengejutkan dirinya.

“Saya sangat terpukul dengan keputusan ini. Saya sudah mengabdi selama hampir empat tahun dengan gaji Rp 1.200.000 per bulan dan sangat mencintai pekerjaan saya,” kata Tanti dengan suara bergetar, Rabu (18/6/2025).

Ia mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu kesalahan apa yang ia perbuat selama mengabdi di sekolah tersebut sehingga ia dipecat. Karena menurutnya, ada guru honorer yang lain yang sudah mendapatkan Surat Peringatan (SP) malah tidak dipecat.

“Saya dipecat dalam surat tersebut tertulis hanya untuk efisiensi saja, kita tidak dijelaskan maksudnya. Efesiensi anggaran kah atau efisiensi di bidang apa, hingga saat ini kami tidak ada pemberitahuan. Saya tidak terima dengan pemecatan ini,” kata Tanti.

Hal yang sama juga dialami Berliana Isabella Manullang (28) guru honorer terdaftar di Dapodik, yang telah mengabdi selama 2 tahun di SMKN 2 Pematangsiantar. Hingga saat ini tidak tahu alasan pemecatannya.

Berliana mengatakan, guru honorer yang lain ada yang tidak masuk berbulan-bulan kenapa tidak ada penindakan dari kepala sekolah.

“Kami berdua tanpa adanya pembinaan ataupun teguran sepucuk surat, secara tiba-tiba kami langsung mendapatkan surat pemberhentian kerja. Ini tidak adil,” kata Berliana penuh kekecewaan.

Sementara itu, Plt Kepala SMKN 2 Pematangsiantar Rudi Fernando Simanjuntak, S.Pd saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025) melalui telepon selulernya berdering namun tidak diangkat, dan dikonfirmasi melalui pesan whatsApp tidak ada juga membalas pesan.

Perlu diperhatikan :

Pemecatan bisa terjadi karena berbagai alasan termasuk pelanggaran disiplin, tidak memenuhi persyaratan atau kebijakan penataan guru.
“Pemecatan guru harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk pemanggilan guru untuk klarifikasi dengan alasan yang jelas. Mereka memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.”

Penulis : Wandi Berutu