LINK24NEWS-SIANTAR, Walikota Wesly Silalahi secepatnya memerintahkan pembongkaran reklame yang tidak berizin di Kota Pematangsiantar.
Salah satunya, baliho ukuran 6 m x8 m di jalan Adam Malik tepatnya di depan kantor Samsat lama. Baliho ini mengiklankan Rokok LA Ice Mango Boost yang merupakan produk dari PT Djarum.
“Reklame baliho yang tidak memiliki dokumen perizinan secepatnya harus dibongkar. Walikota harus memerintahkan Satpol PP segera bertindak,” ucap salah satu warga yang melintas di sekitaran reklame Baliho tersebut.
Diperoleh informasi, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah melayangkan surat teguran III kepada pimpinan CV Evolution ADV tertanggal 10 Februari 2025.
Dalam surat teguran III itu, disertakan teguran I tertanggal 30 Januari 2025 dan teguran II tertanggal 6 Februari 2025. Dinyatakan bahwa saudara mendirikan tiang reklame jenis Baliho ukuran 6 m x8 m yang didirikan di daerah milik jalan (Damija) di jalan H. Adam Malik, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar yang tidak memiliki dokumen perizinan, hal tersebut melanggar peraturan walikota nomor 19 tahun 2014 tentang izin reklame.
Masih dalam surat teguran III, Satpol PP meminta untuk membongkar tiang reklame yang dimaksud. Apabila tidak mengindahkan maka Pemko Pematangsiantar melalui tim pembongkaran bangunan dan reklame akan membongkar dan menertibkannya.
Selain tidak memiliki dokumen perizinan, juga melanggar Perwa Kawasan Tanpa Rokok nomor 12 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasal 8 (1) Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/ protokol. (2) Jalan utama/ protokol sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) adalah sebagai berikut : Jalan H. Adam Malik, Jalan R.A. Kartini.
Plt. Kasatpol PP Farhan Zamzamy ketika dikonfirmasi dengan tegas memerintahkan penyedia untuk membongkar sendiri tiang reklamenya, Minggu (30/3/2025).
Satpol PP, kata Farhan, bekerja sesuai dengan SOP. Oleh karena itu, jika pemilik belum membongkar maka Satpol dan tim yang akan menindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Nanti kucek dulu SK Penetapan pembongkarannya. Karena itu operasi rutin, anggaran harusnya ada,” tegas Plt. Kasatpol.
Sementara penyedia reklame ketika dikonfirmasi Jumat (28/3/2025) melalui WA terkait surat teguran III tidak menjawab.
Editor : Franki Siburian


































































