LINK24NEWS-SIANTAR, Usai perhelatan Pilkada serentak di Kabupaten Simalungun, istri Sekda Kabupaten Simalungun, Bernadetta Butar-butar mengajukan mutasi ke Pemko Pematangsiantar.
Salah seorang sumber yang namanya tidak mau disebutkan di kompleks Balaikota Pematangsiantar, Kamis (6/3/2025) menyebutkan proses permohonan istri Sekda Kabupaten Simalungun pada bulan Desember tahun 2024, di saat Walikota sebelumnya dijabat Susanti Dewayani.
Lanjut sumber, usai permohonan disetujui dengan penuh pertimbangan, gelombang permohonan mutasi berdatangan dari ASN Pemkab Simalungun.
Sebanyak 20 orang lebih ASN Pemkab Simalungun bermohon pindah ke Pemko Pematangsiantar.
“Kita melihatnya kok semakin banyak, ini sudah diluar batas,” ucap sumber yang berkompeten tersebut.
Ketika permohonan tersebut diusulkan kepada Walikota, langsung ditolak.
“Walikota selaku PPK memiliki kewenangan menolaknya,” kata sumber seraya mempersilahkan mempertanyakan persentase belanja pegawai ke BPKD.
Terpisah, Kepala BPKD Kota Pematangsiantar Arri Sembiring menjelaskan bahwa belanja pegawai saat ini dengan persentase 49 persen.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), belanja pegawai tersebut normalnya 30 persen.
“Belanja pegawai saat ini 49 persen, normalnya 30 persen,” kata Ari.
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematangsiantar Hamzah F Damanik, SSTP MSi membenarkan Bernadetta Butar-butar bertugas di dinasnya per 1 Maret 2025.
Hamzah menyebut, Bernadetta bertugas sebagai staf di bidang arsip dan perpustakaan Kota Pematangsiantar.
“Sebelumnya sebagai Kabid di dinas arsip dan perpustakaan Pemkab Simalungun,” ucap Hamzah.
Salah seorang masyarakat marga Ambarita meminta DPRD Kota Pematangsiantar melakukan pengawasan terkait permohonan mutasi dari ASN Pemkab Simalungun dan ASN daerah lain. Ada baiknya yang disetujui memiliki kompetensi dan benar-benar dibutuhkan di Kota Pematangsiantar.
“DPRD harus mengawasi permohonan mutasi ASN dari Pemkab Simalungun dan ASN daerah lain. Jangan sampai tidak sesuai dengan kebutuhan,” katanya.
Editor : Franki Siburian


































































