Beranda Sumatera Utara Kadis Sosial P3A Pardomuan Nasution Dijatuhi Hukuman Disiplin Menjadi Staf, Berikut yang...

Kadis Sosial P3A Pardomuan Nasution Dijatuhi Hukuman Disiplin Menjadi Staf, Berikut yang Disorot

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Kepala dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) Kota Pematangsiantar Pardomuan Nasution dijatuhi hukuman disiplin menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan atau lebih dikenal staf.

BACA JUGA : https://link24news.com/dprd-akan-bahas-permohonan-mutasi-asn-pemkab-simalungun-dan-hukuman-disiplin-kadis-sosial-p3a/

Hal ini tertuang dalam keputusan Walikota Pematangsiantar Nomor : 001/800.1.6.2/1004/II-2025.

Keputusan yang ditandatangani walikota Susanti Dewayani secara elektronik pada tanggal 18 Februari 2025 menegaskan keputusan mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung mulai tanggal PNS yang bersangkutan menerima keputusan tersebut, atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.

Di dalam keputusan tersebut, terdapat 6 poin sebelum adanya bunyi keputusan. Diantaranya :

1. Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2024 tentang laporan hasil audit Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Pematangsiantar.

2. Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar tahun 2024 tentang laporan hasil audit terhadap anggaran/belanja PKK pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar dan SKPD lain yang terkait dengan kegiatan PKK yang dialokasikan pada APBD TA 2023 dan 2024.

3. Surat Walikota Pematangsiantar tahun 2024 perihal pembentukan tim pemeriksaan.

4. Berita acara pemeriksaan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS A.n Pardomuan Nasution, SS.,MSP tanggal 13 Januari 2025

5. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 00950/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal rekomendasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi Pratama di Kota Pematangsiantar.

Kepala Dinas Sosial Pardomuan Nasution ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu siang (5/3/2025) tidak berhasil.

Staf pegawai tersebut menyarankan awak media untuk bertemu secara langsung.

Saat disambangi ke ruang kerjanya, salah satu staf yang duduk di pintu masuk mengatakan kepala dinas sedang ada rapat di kantor Balaikota.

Upaya konfirmasi pun dilayangkan melalui aplikasi WA dengan lebih dahulu memperkenalkan diri dengan maksud melakukan konfirmasi.

Ketika dilayangkan pertanyaan soal pemeriksaan Inspektorat, Pardomuan Nasution tidak menjawab meski upaya konfirmasi juga dilakukan melalui panggilan WA.

Sementara Sekretaris Dinas Sosial P3A
Drs JAN RIVELSON PURBA ketika dikonfirmasi mengaku sedang rapat di Bappeda.

Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Kota Pematangsiantar, Timbul Simanjuntak juga memilih bungkam ketika dikonfirmasi. Saat disambangi di kantornya, Timbul disebut sedang ada rapat diluar.

Begitu juga konfirmasi melalui WA, Timbul Simanjuntak juga tidak menjawab.

Teks Poto : Kantor Dinas Sosial P3A Kota Pematangsiantar

 

Editor : Franki Siburian