Beranda Sumatera Utara DPRD Akan Bahas Permohonan Mutasi ASN Pemkab Simalungun dan Hukuman Disiplin Kadis...

DPRD Akan Bahas Permohonan Mutasi ASN Pemkab Simalungun dan Hukuman Disiplin Kadis Sosial P3A

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar akan membawa ke dalam rapat perihal ASN Pemkab Simalungun yang bermohon mutasi ke Pemko Pematangsiantar.

Selain itu, penjatuhan hukuman disiplin kepala dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pardomuan Nasution, SS.,MSP menjadi jabatan pelaksana atau staf juga akan turut dibahas.

BACA JUGA : https://link24news.com/kepala-bkpsdm-timbul-simanjuntak-tutupi-nama-dan-jumlah-asn-dari-pemkab-simalungun-soal-mutasi/

“Kita juga baru tahu keputusan penjatuhan hukuman disiplin kepala dinas sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pardomuan Nasution,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, SH, Rabu (5/3/2025).

Terkait informasi mutasi, Robin menyampaikan, pihaknya akan meminta Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak untuk membuka secara terang benderang jumlah dan nama-nama ASN dari Pemkab Simalungun maupun ASN daerah lain yang bermohon mutasi ke Pemko Pematangsiantar.

“Nanti kita bawa dalam rapat, untuk pembahasan selanjutnya,” kata Robin.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak menutupi informasi jumlah dan nama-nama ASN dari Pemkab Simalungun maupun ASN dari daerah lain yang bermohon mengajukan mutasi ke Pemko Pematangsiantar.

 

Teks Poto : Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Robin Januarto Manurung, SH

 

Editor : Franki Siburian