LINK24NEWS-SIANTAR, Kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian Drs. L. Pardamean Manurung yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) layak disorot dan akan ditindak lanjuti ke aparat penegak hukum (APH).
Pasalnya, L Pardamean Manurung diduga lalai dalam mengawasi pekerjaan konstruksi Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani D.I. Bahkora – II Areal Persawahan Sipahutar Bakaran Batu Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Dimana dalam proses pekerjaannya, CV. PASMA JAYA yang ditunjuk kepala dinas sekaligus PPK melalui metode Pengadaan Langsung (PL) dalam mengerjakan proyek konstruksi berbiaya Rp 199.690.000 tersebut, tidak memenuhi spesifikasi teknis yang harus dipatuhi Penyedia.

Saat di lapangan, Selasa (10/12/2024), pekerja CV. PASMA JAYA didapati semen, pasir, air diaduk menjadi mortar menggunakan cangkul. Padahal dalam spesifikasi teknis, Penyedia diharuskan menggunakan Concrete Mixer (Beton Molen). Hal ini tertuang dalam spesifikasi nomor 4 perihal pekerjaan pasangan batu.
“Semen, pasir dan air dicampur dan diaduk menjadi mortar dengan menggunakan Concrete Mixer (Beton Molen),” demikian dalam spesifikasi teknis.

Dari sini saja, PPK L Pardamean Manurung diduga lalai melakukan pengawasan terhadap Penyedia.
Kemudian pekerja juga didapati tidak mengenakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Di mana pekerja yang melakukan tugas mencampur semen dan pasir, kemudian diangkut pekerja lain dengan jarak berkisar 300 meter menggunakan gerobak angkong/sorong, tidak mengenakan pakaian K3. Begitu juga pekerja yang memecah batu padas, tidak menggunakan pakaian keselamatan dan helm.
Padahal dalam spesifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penanganan K3 mencakup sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personel yang kompeten dan organisasi pengendalian K3 konstruksi sesuai dengan tingkat risiko yang ditetapkan oleh PPK. Setiap pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaannya di lapangan dilengkapi alat pelindung diri dengan yang tercantum pada dokumen penawaran.
Namun, lagi-lagi PPK L. Pardamean Manurung lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Penyedia yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar.
Saat dikonfirmasi, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian sekaligus PPK L. Pardamean Manurung belum memberikan jawaban. Kemudian hal yang ditanyakan apakah PPK mengawasi campuran yang dilakukan pekerja? dan apakah sudah menyetujui campuran dalam pekerjaan tersebut. Namun lagi-lagi PPK L. Pardamean Manurung tidak menjawab.
Sementara salah seorang pekerja atau tukang mengatakan bahwa pemborong kegiatan tersebut bernama Rikki yang juga mengerjakan proyek dinas pertanian di Sibatu-batu.
Editor : Franki Siburian


































































