Beranda Politik Bertemu Oknum Tim Pemenangan, 1 Anggota PPK Diberhentikan Tetap dan 13 PPK...

Bertemu Oknum Tim Pemenangan, 1 Anggota PPK Diberhentikan Tetap dan 13 PPK Peringatan Tertulis

Oplus_131072
- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, KPU Kota Pematangsiantar menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atas nama Safaruddin sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Siantar Sitalasari.

Baca juga : https://link24news.com/ppk-bertemu-dengan-oknum-tim-pemenangan-akan-jalani-sidang-kode-etik/

Hal ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 605 Tahun 2024 tentang pemberhentian tetap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Pematangsiantar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 tertanggal 18 November 2024.

Komisioner KPU Kota Pematangsiantar, Roy Marsen Simarmata membenarkan pemberhentian tetap atas nama Safaruddin, Kamis (21/11/2024).

Sementara untuk 13 anggota PPK lainnya dari 6 Kecamatan diberikan sanksi peringatan tertulis yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pematangsiantar Nomor 604 Tahun 2024 tentang pengaktifan kembali dan penjatuhan sanksi kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Pematangsiantar.

Ke 13 PPK ini juga kembali diaktifkan setelah sebelumnya diberhentikan sementara untuk menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, 14 orang PPK dari 6 Kecamatan di Kota Pematangsiantar bertemu dengan oknum tim pemenangan pasangan calon (Paslon) di salah satu Cafe.

Baca juga : https://link24news.com/diajak-minum-kopi-14-orang-ppk-diberhentikan-sementara-jalani-sidang-kode-etik/

Dalam sidang kode etik terungkap, bahwa Safaruddin anggota PPK Kecamatan Siantar Sitalasari mengajak rekannya sesama PPK untuk minum kopi, dengan alasan baru gajian.

Namun, oknum tim pemenangan Paslon tiba-tiba datang dan berkumpul di tengah-tengah mereka.

Diduga Safaruddin melakukan komunikasi dengan oknum tim pemenangan tersebut. Akibatnya 14 orang PPK harus menjalani sidang kode etik pada Minggu (17/11/2024) bertempat di Kantor KPU Kota Pematangsiantar.

 

Editor : Franki Siburian