Beranda Kriminal TKP Jalan Padang Sidempuan dan Jalan Gereja, Total Sabu 132,82 Gram Berikut...

TKP Jalan Padang Sidempuan dan Jalan Gereja, Total Sabu 132,82 Gram Berikut Butir Ekstasi

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Satnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap dua pria yang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka, petugas menyita sabu dengan brutto 132,82 gram dan beberapa butir ekstasi.

Identitas kedua tersangka yakni M.S Hidayat (35 thn) yang beralamat di Jl. Padang Sidempuan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Kemudian Endi Syawaluddin Silalahi (49 thn) warga Jl. Siatas Barita Ujung, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur. 

Berdasarkan keterangan dari Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, kedua tersangka ditangkap terpisah, awalnya petugas menangkap M.S Hidayat saat hendak transaksi sabu di Jalan Padang Sidempuan, Gg. Pondok Lembu, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Dari tangannya, petugas menemukan 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya ada 1 paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,84 gram.

Kepada petugas, Hidayat mengaku memperoleh sabu dari Endi Syawaluddin Silalahi. Dilakukan pengembangan, Endi ditangkap di depan Hotel Batavia yang beralamat di Jalan Gereja.

Dari dalam tas sandang warna hitam yang dipakai Endi Syawaluddin Silalahi ditemukan 1 buah kotak kacamata warna hitam  gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip yang berisi 5 (lima) paket narkotika jenis sabu. 

Kemudian 1 buah plastik kuaci merk FUZO yang didalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam yang  berisi 1 paket narkotika jenis sabu. 1 plastik biru yang didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4  paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil narkotika jenis ekstasi warna hijau dan setengah butir ekstasi warna hijau. 

Kemudian 2 unit timbangan digital, 1  buah dompet berisi uang sebesar Rp. 1.500.000 dan 1 unit Hp merk Samsung.

“Adapun total berat brutto sabu yang ditemukan dari Endi Syawaluddin 130,98 gram. Ia mengakui kepemilikan sabu tersebut diperoleh dari D. Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”tulis Kasubag Humas, Rabu (31/8/2022).

Editor : Franki Siburian.