Beranda Kriminal Satnarkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 17,37 Gram dari Karang Rejo

Satnarkoba Polres Simalungun Gagalkan Peredaran Sabu 17,37 Gram dari Karang Rejo

- Advertisement -


LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/3/2022) sekira pukul 13.30 Wib.

Penangkapan bermula dari adanya masyarakat yang menginformasikan tentang dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

Kanit I Iptu Dian Putra, S.Sos menjelaskan dua pemuda yang berhasil diamankan lantaran kedapatan sedang membungkusi paket sabu-sabu.

“Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,”kata Iptu Dian.

“Kedua pemuda tersebut berinisial AA (26) warga Jl. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan FF (20) Gg. Terampil, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,”tambah Kanit I.

Lebih lanjut tim opsnal  mengamanakan barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) plastik klip transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-shbu dengan berat kotor total 17,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merek Oppo, 1 unit Handphone merek Vivo dan 1 bundel plastik kosong.

Kepada polisi, bahwa seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan.

“AA mengatakan bahwa narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya, namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut,”katanya.

Satnarkoba kemudian mengupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya.

Editor : Franki Siburian