Beranda Kriminal Satnarkoba Polres Siantar Tangkap Iwan Sengok Diduga Pengedar Sabu, Barbut 72,1 Gram

Satnarkoba Polres Siantar Tangkap Iwan Sengok Diduga Pengedar Sabu, Barbut 72,1 Gram

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIANTAR, Satnarkoba Polres Pematangsiantar menangkap Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok yang diduga pengedar sabu-sabu dari Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari pada Selasa (5/7/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Dari tangannya dan pengembangan di dua kediaman Iwan Sengok, Satnarkoba menemukan narkoba diduga sabu-sabu dengan total 72,1 Gram. Iwan Sengok yang berdomisili di Jln. Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar mengaku barang haram tersebut diperoleh dari inisial D yang beralamat di Indrapura.

Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan Iwan Sengok bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba di Jalan Handayani.

Kemudian personil Satnarkoba berangkat melakukan penyelidikan dan setelah dilokasi tersebut, personil Satnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk-duduk di pinggir jalan.

Personil Satnarkoba langsung mengamankan, dan terlihat laki-laki tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya. Lalu personil Satnarkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu. 

Selanjutnya Iwan Sengok diintrogasi petugas dan mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di pekarangan rumahnya.

Besoknya pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, personil Satnarkoba membawa ke rumahnya di Jl. Aries Raya No. 61 Tozai Baru Kel. Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Pematangsiantar dan menunjukkan tempat ia menyimpan sabu. 

“Ditemukan di pekarangan rumahnya berupa 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 paket narkotika diduga jenis sabu. 1 unit timbangan digital, 12 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari plastik, 1 buah kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong. Adapun total berat brutto yang disita dari Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok adalah 72,1 gram,”demikian keterangan AKP Rusdi Ahya.

Ditambahkan AKP Rusdi, saat dilakukan pengembangan dengan inisial D yang beralamat di Indrapura tidak ditemukan dan tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Editor : Franki Siburian