Beranda Kriminal Sat Narkoba Polres Simalungun Sita Sabu 0,43 Gram dari Nagori Marihat Bandar

Sat Narkoba Polres Simalungun Sita Sabu 0,43 Gram dari Nagori Marihat Bandar

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Ditengah-tengah gencarnya jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas peredaran Narkoba yang menjadi program Prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan siap untuk berperang melawan Narkoba.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH sudah berkomitmen bersama seluruh jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di pinggir jalan Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH menjelaskan penangkapan bermula adanya informasi bahwa di Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Rudi Hartono berangkat ke lokasi, dan melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berada di pinggir jalan Simpang Dosin.

Personil pun melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berinisial AH (40) warga Dusun XlV, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, dari AH diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram, 1 unit hp android, uang Rp 200.000.

Kepada petugas, AH menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.

Editor : Franki Siburian