
LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang lansia yang berusia 63 tahun, diduga pengedar sabu di ladang sawit yang berlokasi di Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat pagi (2/2/2024) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH mengatakan lansia tersebut dengan inisial SR warga Dusun IV Sei Rotan, Kelurahan Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat dilakukan penangkapan, terang Kasat Narkoba, tersangka SR sempat melarikan diri ke dalam perladangan sawit. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,23 gram, serta sebuah unit handphone merk Samsung.
“SR mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, yang sempat ia buang ke tanah saat menyadari kehadiran petugas di lokasi,” ujar AKP Irvan sembari menerangkan pemberantasan merupakan bagian dari komitmen kepolisian, dalam memerangi peredaran narkotika dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.
Editor : Franki Siburian


































































