Beranda Sumatera Utara Proses Tender Rehabilitasi Berat Kantor Camat Siantar Marimbun Disoal, Dokpil Sanggah Banding...

Proses Tender Rehabilitasi Berat Kantor Camat Siantar Marimbun Disoal, Dokpil Sanggah Banding PA PUTR, Proyek di PRKP

- Advertisement -
Teladan

LINK24NEWS-SIANTAR, CV. Aroma Bintang terus mengungkap dugaan penyimpangan terhadap proses tender rehabilitasi berat kantor Camat Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar dengan HPS Rp 2.300.000.000.

Penyedia telah melayangkan sanggah banding ke Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar sebagaimana tertera dalam Dokumen Pemilihan (Dokpil) Nomor : 1208/POKJA-PRKP/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 halaman 45.

Padahal proyek rehabilitasi berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar. Keanehan ini juga dilampirkan dalam sanggah banding yang ditembuskan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, APIP Kota Pematangsiantar, Pokja Pemilihan dan lainnya.

“Dokumen Pemilihan Nomor : 1208/POKJA-PRKP/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 kami nyatakan tidak sah dan tidak benar. Dokpil dimaksud tidak relevan dengan satuan ini yakni satuan kerja dinas perumahan dan kawasan permukiman, sedangkan sanggah banding ditujukan kepada Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pematangsiantar. Bagaiman mungkin kami mengikuti yang salah untuk membuat jaminan sanggah banding, sedangkan tujuan surat sanggah banding itu sendiri sudah tidak relevan,” demikian keterangan CV. Aroma Bintang poin 8 pada sanggah banding.

Ada 7 poin jawaban sanggah Pokja Pemilihan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar. Salah satunya yang ditentang CV. AROMA BINTANG, perihal personel manajerial tidak memenuhi persyaratan perhitungan pengalaman personil dan dinyatakan daftar riwayat hidup personil manajerial K3 konstruksi tidak sesuai sehingga gugur pada tahapan evaluasi teknis.

Dalam hal ini, CV. Aroma Bintang menegaskan telah melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja sebagaimana diminta pada point 3-5. Adapun personil manajerial dengan jabatan pelaksana atas nama Gerbang Abbas, ST telah melampirkan referensi dari pemberi pekerjaan dalam hal ini pengguna jasa dinas kesehatan Kabupaten Asahan (personil manajerial terlampir). Penyedia mempersilahkan melakukan klarifikasi ke dinas terkait.

Sementara ketika dikonfirmasi dengan Kepala dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Sofian Purba mengaku bingung dengan adanya sanggah banding tersebut. Sofian merinci bahwa proyek tersebut di Dinas PRKP.

Ketika awak media menegaskan, bahwa Dokpil pada halaman 45 sanggah banding ditujukan ke PA Dinas PUTR , Sofian kemudian mempersilahkan awak media mempertanyakan ke pembuat dokumen.

“Nggak ada ditampung anggarannya di PUTR. Coba ditanyakan ke Pokja Pemilihan PRKP,” ucap Sofian.

Begitu juga Kepala Dinas PRKP Christina Risfani Sidauruk malah mengatakan aneh dengan surat itu.

“Aneh kan surat itu. Mereka tujukan ke Putr. Dan pokja pemilihan dinas perumahan.
Mereka tembuskan ke dinas pendidikan dst,” tulis Risfani, Selasa (30/7/2024).

 

Editor : Franki Siburian

Persiapan