Beranda Sumatera Utara Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu 41,24 Gram ...

Polres Simalungun Ciduk Pengedar Sabu 41,24 Gram dari Nagori Perdagangan

- Advertisement -

LINK24NEWS-SIMALUNGUN,  Satuan Narkoba Polres Simalungun  mengamankan seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/1/2023) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang diketahui berinisial “SP” (24), diciduk sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK.,SH.,MH mengatakan penangkapan tersebut,  sebagai bukti nyata dari komitmen  dalam memerangi peredaran narkoba. Hal ini sebagai tindak lanjut, dalam menindaklanjuti informasi yang diberikan oleh warga masyarakat yang peduli akan masa depan anak bangsa,” ujar Kapolres, Senin (22/1/2024).

AKBP Choky Sentosa Meliala menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk berkembang di Simalungun. 

“Kami akan terus memburu serta menggali lebih dalam dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam jaringan narkoba ini, tidak terkecuali. Tidak ada toleransi bagi pengedar, kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba,” katanya 

Lebih lanjut, AKBP Choky Sentosa Meliala mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu kinerja kepolisian dengan memberikan informasi penting. 

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat dalam menjaga kondusivitas dan keselamatan lingkungan dari pengaruh narkoba,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, patroli, dan razia untuk mencegah masuk dan berkembangnya narkoba di Simalungun. Ia juga menghimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan membekali mereka dengan pengetahuan serta pemahaman yang cukup terkait bahaya narkoba.

“Marilah kita sama-sama menjadikan Simalungun sebagai Kabupaten yang bersih dari narkoba serta lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tutup AKBP Choky Sentosa Meliala.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan dari tangan “SP” (24), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.450.000 dari penjualan narkoba, sebuah bong, dan timbangan digital.

Kepada petugas, “SP” (24) mengakui kepemilikan narkotika. Saksi dari Gamot serta masyarakat setempat turut hadir selama penggeledahan, sebagai bukti prosedur yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan mereka demi keamanan dan kesejahteraan bersama. Kemudian menjaga keutuhan sosial dan menghindarkan generasi muda dari pengaruh narkoba menjadi prioritas dalam menjaga keamanan wilayah.

Editor : Franki Siburian