Beranda Kriminal Polres Binjai ‘Gulung’ 6 Anggota Penyelundup Narkoba Antar Provinsi

Polres Binjai ‘Gulung’ 6 Anggota Penyelundup Narkoba Antar Provinsi

- Advertisement -

LINK24NEWS-BINJAI, Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, kembali menunjukkan taring dan tekad untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting dalam pres rilis yang diwakili Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane menerangkan, pertama mereka menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 104,87 gram.

Sebanyak tiga anggota sindikat pengedar sabu jaringan ‘Aceh’ berinisial RAB (35) warga Aceh Utara dan AZ (42) warga Binjai Timur serta RPN (31) warga Jalan Gaharu, Binjai Utara berhasil ditangkap dari Jalan Samanhudi, Binjai Selatan, pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

Kemudian, Kasat Narkoba didampingi, KBO Ipda Feri Judo dan Kanit 1, Ipda Eddy Supratman dan Kasi Humas, Iptu Junaidi menambahkan, Sat Narkoba kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir.

Teks poto : Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan R Pane didampingi KBO, IPDA Feri Judo, Kanit 1 IPDA Eddy Supratman dan Kasi Humas, IPTU Junaidi saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Binjai.

“Kasus ini, kita menangkap dua kurir berinisial WDP (27) warga Dusun III, Desa Paya Krupuk, Tanjung Pura, Langkat dan seorang perempuan berinisial SS (27) warga Cempa Desa Batu Malenggang, Hinai, Langkat,”kata Irvan, Senin (22/8/2022).

Tidak berpuas disitu saja, perwira yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat itu kembali menorehkan prestasi luar biasa dengan mengungkap jaringan pengedar pil ekstasi di Kota Binjai.

“Kita menggagalkan peredaran pil ekstasi sebanyak 593 butir dari tangan pelaku UM yang ditangkap di Jalan Danau Tempe, Kecamatan Binjai Timur dan menangkap satu orang pelaku,”ungkapnya.

Totalnya, Sat Narkoba berhasil menggulung enam orang yang merupakan sindikat pengedar sabu dan pil ekstasi yang selama ini sudah mengedarkan narkoba di wilayah hukum polres Binjai.

“Para pelaku kita jerat melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun penjara,” sebut Kasat Narkoba. (Jufri)