

LINK24NEWS-SIANTAR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sahat Napitupulu pada rehabilitasi berat pagar, gerbang utama dan pelataran Taman Makam Pahlawan Kota Pematang Siantar dengan nilai kontrak Rp 1.057.353.000, memberikan teguran I kepada penyedia jasa CV. Raya Indonesia karena adanya perlambatan pekerjaan.
BACA JUGA : https://link24news.com/turun-20-persen-penyedia-raya-indonesia-harus-diawasi-ketat-pada-pekerjaan-taman-makam-pahlawan-kota-pematang-siantar
Pasalnya, sejak mencairkan uang muka 30 persen, progres pekerjaan yang dilakukan Penyedia Raya Indonesia masih 35 persen. Bahkan, Penyedia Raya Indonesia berupaya meminta pembayaran termin dan hal ini langsung ditolak oleh PPK dan Konsultan Pengawas.

Hal ini disampaikan PPK Sahat Napitupulu ketika dikonfirmasi awak media link24news, Senin (13/11/2023) sekira pukul 12.32 Wib.
Dijelaskan Sahat, teguran I tersebut disampaikan hari ini (Senin tanggal 13 November 2023). Surat teguran I tersebut akan diserahkan konsultan pengawas.
“Surat teguran I sudah kita serahkan kepada konsultan pengawas untuk disampaikan ke Penyedia Raya Indonesia,” kata Sahat.
Lanjut Sahat, setelah dikeluarkannya teguran I, pihaknya terus memantau apakah Penyedia Raya Indonesia langsung menyikapinya atau tidak. Jika sampai dua Minggu tidak ada progres pekerjaan, pihaknya akan melayangkan teguran II.
“Kita pantau terus apakah ada action atau tidak,” tegas Sahat.
Sambungnya, pihaknya juga memberikan tugas kepada konsultan pengawas untuk aktif memberikan lembaran instruksi. Dalam seminggu, ia menenggat konsultan pengawas untuk menyampaikan instruksi 3 kali.
“Kita berikan tugas kepada konsultan pengawas untuk menyampaikan instruksi kepada Penyedia 3 kali dalam seminggu. Hal ini dasar kita, untuk memberikan teguran II jika instruksi tidak dipatuhi atau terjadi perlambatan progres,” katanya.
Sementara Konsultan Pengawas Marudut Sidabutar membenarkan permintaan termin dari Penyedia tidak ditanggapi dan mengakui pekerjaan agak terlambat.
“Kalau pekerjaan agak terlambat, tapi dari item pekerjaan yang besar adalah beton cor yang pekerjaannya tidak makan waktu lama. Kami pengawas sudah menginstruksikan agar level cor secepatnya dimatangkan,” kata Marudut.
Direktur Penyedia Raya Indonesia Amri A.N Lumban Gaol ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA tidak menanggapi.
Pada papan informasi, Surat Perjanjian Kerja Nomor : 00977/Kontrak/DPKP-APBD/1.4.1.1/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Penyedia jasa CV Raya Indonesia beralamat Jalan Pasar 1 Lk IX Kel.Sunggal Kec. Medan Sunggal.
Editor : Franki Siburian


































































