
LINK24NEWS-SIANTAR, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar meringkus DBH alias Boy (29) diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu sore (17/11/2021) sekira pukul 16.30 Wib.
Boy diringkus didalam rumahnya yang terletak di Jalan Sudirman tersebut yang menurut informasi sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat digrebek Boy mencampakkan sesuatu keluar rumah melalui pintu jendela rumah. Tim Opsnal gerak cepat menyuruh Boy mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 buah kotak Handphone (Hp) A50 didalamnya 1 buah plastik klip berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu, 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis shabu, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 unit Hp merk Realme dari lemari pakaian didalam kamar.
Pelaku Boy mengaku seluruh barang bukti itu miliknya sehingga tim Opsnal memboyong Boy dan barang bukti ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Total barang bukti sabu disita dari pelaku DBH alias Boy dengan berat kotor atau bruto 3,46 gram. Pelaku DBH alias Boy dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”demikian siaran pers dari Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan.
Editor : Franki Siburian


































































