







LINK24NEWS-SIMALUNGUN, Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap BA (21 thn) pemilik sabu dari Jalan Besar Siantar-Perdagangan, Simpang Pasar Baru, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (30/9/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH mengatakan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya di lokasi diatas sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono mencurigai seorang laki-laki BA (21 thn) yang merupakan warga Bah Bayu Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari BA ditemukan sejumlah barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,14 gram, 1 unit handphone merk oppo, 1 buah kaca pirex, dan 1 kotak rokok gudang garam surya.
Kepada petugas, BA mengakui narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Editor : Franki







































































