
LINK24NEWS-SIANTAR, Kota Pematangsiantar resmi berada dalam PPKM Level 3. Selain itu, ada Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kota Medan, dan Kota Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang menerapkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 ini mulai berlaku tanggal 15 Februari – 28 Februari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua tertanggal 14 Februari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, pada huruf n, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian huruf o, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Editor : Franki Siburian


































































